6 PNS Sulut Viral
Bersikap Arogan, 6 Oknum PNS Viral Cekcok dengan Warga Disanksi, Ini Kode Etik Bagi ASN
6 oknum PNS di Sulawesi Utara cekcok dengan warga. Kasus viral setelah akun FB Rivay Tumboimbela mengunggah video bukti arogansi pegawai berseragam.
Penulis: Yeshinta Sumampouw | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Sulawesi Utara viral imbas bertindak arogan pada seorang pengendara sepeda motor.
Kejadian tersebut terjadi pada 13 Desember 2022, di Jalan Raya Desa Pangu, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Beredar video rekaman si pengendara sepeda motor yang memperlihatkan arogansi 6 oknum PNS Sulut tersebut.
Melalui keterangannya, korban mengaku hampir diserempet mobil yang ditumpangi 6 oknum PNS tersebut yang keluar jalur saat melaju dari arah Minahasa Tenggara.
Saat itu, pengendara sepeda motor melaju dari arah Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara.
Hampir diserempet, pengendara sepeda motor akhirnya harus menghindar agar tidak terjadi tabrakan, sehingga mengalami kecelakaan ringan.
Ia yang mengalami luka lecet lantas kembali bergegas mengejar rombongan PNS untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun bukannya menyadari kesalahan, oknum PNS yang ditemuinya malah bertindak arogan.
Arogansi tersebut pun terekam kamera.
Kasus tersebut viral setelah video dan postingan kronologi kasus diunggah di media sosial oleh akun Rivay Tumboimbela.
Setelah kejadian tersebut viral, 6 oknum PNS Pemprov Sulawesi Utara tersebut langsung disidang.
Para PNS yang terlibat cekcok dengan pengguna jalan itu langsung dipanggil menghadap Kepala Inspektorat Sulut, Jumat (16/12/2022) pagi.
Pantauan Tribunmanado.co.id, di dalam ruangan sudah menanti Kepala Inspektorat Pemprov Sulut Meiki Onibala serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Clay Dondokambey.
Keenam oknum tersebut diminta berdiri bejejer di hadapan Kepala Inspektorat dan Kepala BKD untuk diinterogasi sekaligus diberikan pembinaan.
Enam aknum PNS tersebut langsung tertunduk lesu saat aksi mereka ditindak tegas oleh Inspektorat dan BKD.
Hasil pembinaan tersebut, para PNS dinilai tidak beretika ketika berhadapan dengan masyarakat.
"Gubernur dan Wagub mengambil langkah tegas terkait Oknum ASN yang viral dan tidak beretika," kata Kepala BKD Sulut Clay Dondokambey.
Setelah dibina disiplin dan etika, semua yang terlibat diwajibkan menulis surat pernyataan.
Secara umum isi surat pernyataan tersebut, para PNS mengakui kesalahan, tidak akan mengulangi kesalahan, akan meminta maaf kepada yang bersangkutan dan keluarga dalam waktu 1 x 24 jam
"Semua yang terlibat/viral dalam video mendapatkan sanksi/hukuman sesuai peraturan disiplin PNS," ujar Clay Dondokambey.
Lantas bagaimana seharusnya Pegawai ASN bersikap menurut UU ASN ?
Sebagai abdi negara, ASN harus mematuhi kode etik yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Secara umum, Kode Etik ASN tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku.
Prinsip ASN
Sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip:
a. nilai dasar;
b. kode etik dan kode perilaku;
c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab
pada pelayanan publik;
d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas;
e. kualifikasi akademik
f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas; dan
g. profesionalitas jabatan.
Nilai dasar yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi 15 poin termasuk yang tercantum pada huruf g, yakni "memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur".
Sementara itu, Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Kode Etik ASN
Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai
ASN:
a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain
k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
l. melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
Kewajiban Pegawai ASN
Selain itu, seperti tercantum dalam UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 23, bahwa Pegawai ASN wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung
jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sanksi pelanggaran kode etik ASN
Terdapat sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik.
Selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.
Tingkat hukuman disiplin terdiri atas:
- hukuman disiplin ringan;
- hukuman disiplin sedang;
- atau hukuman disiplin berat.
Hukuman yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran yang telah dilakukan. (*)
Baca Berita Tribun Manado disini:
https://bit.ly/3BBEaKU
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Bersikap-Arogan-6-Oknum-PNS-Viral-Cekcok-dengan-Warga-Kena-Sanksi.jpg)