Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Profil Doni Salmanan, Mantan OB yang Jadi Crazy Rich Kini Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Simak profil Doni Salmanan, mantan OB yang menjadi crazy rich Bandung dan kini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara,

Editor: Tirza Ponto
Istimewa/ Tribun Jabar
Profil Doni Salmanan, Mantan OB yang Jadi Crazy Rich Kini Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara 

Dari situlah Doni Salmanan melangkahkan kakinya menjadi seorang YouTuber.

Melalu kanal YouTube-nya, Doni Salmanan juga kerap membagikan soal trading.

Awalnya ia mencoba bermain trading dengan modal Rp 500 ribu hingga meraup untung besar.

Kemudian, dia mengembangkan bisnisnya sendiri yang diberi nama Salmanan Group.

Bisnis tersebut diketahui bergerak di bidang production dan coffee shop.

Selain tajir, Doni Salmanan dikenal sebagai sosok yang dermawan.

Dia pernah turun ke jalan untuk membagikan uang Rp100 ribu kepada warga yang ditemuinya di jalan, termasuk tukang ojek online hingga tukang parkir.

Aksi tersebut dilakukannya di kawasan Bandung, Jawa Barat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

Jalannya Sidang Vonis

Doni Salmanan yang mengikuti persidangan via daring, terlihat menitihkan air mata saat hakim ketua Achmad Satibi, membacakan vonis.

Kepalanya pun tertunduk. Kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.

Sedangkan, korban kasus binary option Quotex dengan terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan meluapkan amarah karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni divonis bersalah dan dipenjara 4 tahun.
Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni divonis bersalah dan dipenjara 4 tahun. (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Baca juga: Terungkap Fakta Terbaru WNI Sulawesi Utara di Kamboja, Tak Dianiaya hingga Bekerja Jadi Scammer

Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan terlalu ringan.

Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakkan nada ketidakpuasan, bahkan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.

Dia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta Komisi Yudisial dan presiden membantunya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved