Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

PAN Pakai Lagi Nomor Urut 12 di Pemilu 2024, Ayub Ali Albugis: Mudah Diingat Konstituen

PAn menggunakan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019, yaitu nomor 12. Nomor tersebut tak ada arti khusus selain memudahkan konstituen.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Ryo Noor
Ketua Harian DPW PAN Sulawesi Utara, Ayub Ali Albugis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Partai Amanat Nasional (PAN) akan menggunakan nomor urut 12 di Pemilu 2024.

Nomor tersebut sama dengan nomor yang digunakan pada Pemilu 2019.

Ayub Ali Albugis, Ketua Harian DPW PAN Sulawesi Utara, mengatakan baginya tidak ada makna khusus dari nomor 12.

"Nomor 12 ini lebih memudahkan saja bagi konstituen PAN saat Pemilu, karena nomor urut yang sama dipakai di Pemilu 2019. Kalau arti khusus tidak ada, biasa saja," kata Anggota DPRD Sulut ini kepada tribunmanado.co.id, Kamis (15/12/2022).

Ayub Ali Albugis mengatakan, partai politik parlemen mayoritas memilih nomor urut yang sama digunakan ketika Pemilu 2019, hanya PPP yang memilih untuk dicabut undi sehingga mendapatkan nomor berbeda.

"Rata-rata peserta Pemilu 2019 pilih nomor yang sama, itu wewenang KPU. PPP saja yang diundi baru," bebernya.

Sehingga ia berpendapat nomor urut itu manfaatnya sama saja seperti partai politik yang lain. 

"Kalau PAN lebih nyaman saja pakai nomor 12," kata dia.

Nomor 12 pun lebih mudah digunakan kampanye, cukup dengan jari, sudah bisa menunjukkan angka 12.

Dilansir dari kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022).

Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan delapan partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.

Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Rabu petang.

Beleid yang sama juga menetapkan enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu DPRD tingkat kota/kabupaten dan provinsi di Aceh tahun 2024.

Pada hari yang sama, KPU RI juga melangsungkan pengundian serta penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Kamis 15 Desember 2022, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya

Baca juga: Profil Karim Benzema, Striker Prancis yang Tak Tampil di Piala Dunia 2022, Bakal Beri Kejutan?

Terkait nomor urut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik DPR alias parpol pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.

Usul ini mulanya dilontarkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Korea Selatan, yang kemudian disambut positif partai-partai politik di DPR RI.

Perppu ini bahkan memberikan keleluasaan kepada parpol pemenang Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.

PPP menjadi satu-satunya parpol DPR yang melepas nomor urut 2019 mereka, untuk berikutnya mendapatkan nomor urut anyar untuk 2024.

Sebaliknya, seluruh partai politik nonparlemen yang lolos verifikasi otomatis harus menjalani undian nomor urut untuk 2024.

Daftar Nomor Urut 17 Parpol Nasional

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Ayub Ali Albugis, Ketua Harian DPW PAN Sulawesi Utara
Ketua Harian DPW PAN Sulawesi Utara, Ayub Ali Albugis.

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Baca juga: 30 Ucapan Natal 2022 Bahasa Inggris beserta Terjemahannya, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Baca juga: Kabar Karim Benzema, Apakah Akan Main di Final Piala Dunia 2022? Ini Kata Didier Deschamps

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Kongres Partai Amanat Nasional (PAN), Agenda Pemilihan Ketua Umum Partai
Kongres Partai Amanat Nasional (PAN), Agenda Pemilihan Ketua Umum Partai (Istimewa)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved