Sulawesi Utara
Raski Mokodompit Ketua FPG DPRD Sulawesi Utara Sorot Gelondongan Anggaran Diserap Akhir Tahun
Raski Mokodompit Ketua FPG DPRD Sulawesi Utara Sorot Gelondongan Anggaran Diserap Akhir Tahun.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah jadi kebiasaan pemerintah, acap kali menumpuk anggaran di akhir tahun.
Angkanya pun cukup mencolok, semisal di Provinsi Sulawesi Utara atai Provinsi Sulut, sekitar 1 Triliun lagi anggaran belanja yang harus diserap.
Padahal tengah waktu hanya sampai 15 Desember 2022.
Raski Mokodompit, Ketua Fraksi Partai Golkar ( FPG ) DPRD Sulut mengatakan, memang ada perencanaan yang kurang baik oleh perangkat daerah.
Anggaran itu harusnya diserap secara proporsional tiap triwulan, bukan glondongan jelang akhir tahun
"Pak Gubernur harus evaluasi perangkat daerah mana yang tidak maksimal menyerap anggaran," kata dia.
Perencanaan kurang baik, implementasinya pun tak maksimal
Semua datang dari perencanaan, ke depan manfaatkan baik anggaran, agar tidak mubazir nanti berimplikasi pada anggaran tahun depan," ujarnya.
DPRD Sulut kata Politisi Golkar ini mengharapkan agar tidak terjadi lagi hal tersebut
"Dewan kan mengawasi dan evaluasi kinerja perangkat daerah, termasuk Berapa SILPA (Sisa lebih perhitungan anggaran) 2022 yang tersisa," katanya.
Jelang akhir tahun 2022, Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) terus memacu realiasi belanja daerah.
Dari Total Belanja Pemprov Sulut sekitar Rp 4,1 Triliun, rupanya baru sekitar 75,60 Persen yang direalisasikan atau sekitar Rp 3,1 Triliun.
Sisanya ada sekitar Rp 1 Triliun yang harus disiapkan pertanggungjawaban
Data ini per tanggal 12 Desember 2022.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut, Femmy Suluh mengatakan,
Sebenarnya kebanyakan anggaran itu sudah digunakan tinggal pertanggungjawaban administrasinya yang harus dipenuhi, sehingga dana bisa dicairkan. Tengat waktunya menyisakan 2 hari lagi
"SPJ (Surat Pertanggungjawaban) tiap tahun itu tanggal 15 Desember," Kata dia.
BKAD kata Femmy Suluh akan memproses sampai 15 Desember 2022, di luar itu tidak akan diproses lagi pencariannya, kecuali yang sifatnya urgen
"Di luar itu tidak akan diproses, kita akan pilah mana yang urgen dan tidak," ujarnya.
Femmy Suluh mengatakan soal semisal ada kontrak yang ada adendum maka akan dipertimbangkan, namun jika lalai hingga terlambat maka harus menerima konsekuensi tidak diproses
Ia mengharapkan, perangkat daerah bisa memacu SPJ di sisa waktu ini, harapannya target ini dicapai sesuai batas maksimal. (Ryo)
• Kasi Intel Kejari Bolmut Sulawesi Utara Jadi Narasumber di Kegiatan Peningkatan Aspek Hukum