Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Letnan Kolonel Tituler

Apa Itu Pangkat Tituler TNI AD? yang Diberikan ke Deddy Corbuzier, Kini Bakal Mendapat Tunjangan

Deddy Corbuzier kini punya pangkat Militer yakni Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Editor: Glendi Manengal
Instagram/@mastercorbuzier
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan anguerah pangkat Letnan Kolonel Trituler TNI AD untuk Deddy Corbuzier. 

Merujuk Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010, penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Administrasi terbatas berarti selama memangku jabatan keprajuritan akan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa:

1. Penghasilan prajurit

Penghasilan prajurit terdiri dari:

- Tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai pangkat yang dipangkunya, tidak termasuk tunjangan keluarga.

- Tunjangan jabatan.

2. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit TNI.

3. Dapat pula diberikan rawatan keluarga prajurit.

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved