Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Letnan Kolonel Tituler

Apa Itu Pangkat Tituler TNI AD? yang Diberikan ke Deddy Corbuzier, Kini Bakal Mendapat Tunjangan

Deddy Corbuzier kini punya pangkat Militer yakni Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Editor: Glendi Manengal
Instagram/@mastercorbuzier
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan anguerah pangkat Letnan Kolonel Trituler TNI AD untuk Deddy Corbuzier. 

Pengertian pangkat tituler

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah gelar atau pangkat kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan kehormatan tersebut.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI menjelaskan tutur menjelaskan apa itu pangkat tituler.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pemberian dan penggunaan pangkat tituler

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Masih menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, kepada warga negara yang dianugerahi pangkat tituler berlaku hukum militer dan dalam kewenangan peradilan militer.

Hal tersebut sebagaimana berlaku pada setiap prajurit TNI. Artinya, warga negara penerima pangkat tituler bisa menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil.

Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan sah, maka perbuatan tersebut dicap sebagai desersi atau pengingkaran tugas dinas ketentaraan.

Mendapat administrasi terbatas

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved