Bitung Sulawesi Utara
Aniaya Pasutri, Sopir Angkutan Umum Ditangkap Tim Resmob di Bitung Sulawesi Utara
Kepolisian meringkus terduga pelaku penganiayaan terjadi di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian meringkus terduga pelaku penganiayaan terjadi di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Terduga pelaku adalah pria berinisial IP (46) yang berprofesi sebagai sopir angkutan.
Dia diamankan Tim Resmob Polres Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast menyebut aksi penganiayaan dilakukan oleh terduga pelaku terhadap sepasang suami isteri, yang merupakan tetangganya, yang dipicu karena selisih paham.
Sebelumnya kedua pihak sempat terlibat adu mulut karena mobil angkutan yang dibawa oleh terduga pelaku sempat menyenggol sepeda motor korban di jalan raya.
"Beberapa hari kemudian terduga pelaku yang sudah mabuk, membuat keributan dan diduga melakukan pengancaman terhadap korban,”jelasnya.
Selisih paham kedua tetangga ini akhirnya berlanjut pada Rabu (7/12) pagi, kali ini gegara parkiran kendaraan.
“Pagi itu, kendaraan korban, pria bernama Rusdin akan keluar garasi namun terhalang oleh kendaraan milik terduga pelaku. Dengan emosi, terduga pelaku lalu memindahkan kendaraannya. Tak lama kemudian terjadi adu mulut dan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku,”ujarnya.
Lanjutnya, terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebatang kayu terhadap kedua korban.
“Sebatang kayu yang awalnya dipegang oleh isteri korban, kemudian diambil oleh terduga pelaku lalu dipukulnya ke bagian kepala. Aksi pemukulan juga ia lakukan terhadap suami korban,” sambungnya.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka dan harus mendapat perawatan medis.
“Korban bernama Rusdin mengalami luka di bagian jari dan belakang, sedangkan isterinya mengalami luka robek di bagian kepala,” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung beserta barang bukti sebatang kayu dengan panjang 1 meter, untuk dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Ren)
Baca berita lainnya di Googel news
Baca berita terbaru Tribun Manado: KLIK DISINI
Baca juga: Pelaku Curanmor di Depan Salah Satu Kantor Finance Kotamobagu Sulawesi Utara Ditangkap Polisi
Baca juga: Ingin Memutuskan Hubungan dengan Pasangan? Begini Cara Terbaik Menurut Psikoterapis dan Psikolog