Tol Manado Bitung
Terkait Dana Ganti Untung Jalan Tol di Pateten 1, Efraim Siap Lapor ke KPK Jika Pembayaran Tak Jelas
Efraim Lengkong, pemegang kuasa ahli waris 6 dotu Tanjung Merah, Bitung, menyambangai Kantor ATR/BPN Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (8/12/2022)
Penulis: David_Kusuma | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Efraim Lengkong, pemegang kuasa ahli waris 6 dotu Tanjung Merah, Bitung, menyambangai Kantor ATR/BPN Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (8/12/2022).
Efraim meminta penjelasan terkait informasi adanya pencarian uang konsinyasi ganti untung tanah di Kelurahan Pateten 1, Kecamatan Aertembaga atau lebih dikenal dengan sebutan "Padang Pasir" Bitung sebesar Rp53.187.864.987.
Lahan ini sudah dibangun jalan tol Bitung yang menghubungkan hingga ke Manado.
Efraim meminta penjelasan tentang informasi itu, namun saat akan bertemu Kakanwil BPN Sulut, dia diarahkan ke Bidang Hukum dan Sengketa.
Baca juga: Tol Manado - Bitung Telan Anggaran Konstruksi Rp 9,1 Triliun, Masih Sepi Kendaraan
Lanjut Efraim, di bagian hukum dia meminta penjelasan informasi tersebut.
“Awalnya bidang sengketa menolak dengan alasan tidak tahu. Tapi begitu didesak, ibu yang mengaku sebagai wakil kepala seksi hukum sengketa di ATR/BPN ini mengaku benar ada surat permintaan untuk dicairkan dana konsinyasi tersebut. Tapi pihak BPN masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung,” kata Efraim.
Lanjut Efraim, ibu tersebut juga menambahkan bahwa tergugat 1,2 dan 3 dalam perkara nomor: 88/Pdt.G/2022/PN.Bit, pernah menggugat BPN Sulut di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado untuk pencairan uang tersebut tapi ditolak hakim.
Efraim menegaskan, apabila terjadi pencairan uang konsinyasi selama masiih berperkara karena ada rekemondasi , maka dirinya siap melaporkan oknum-oknum yang terlibat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ingat bahwa pembayaran yang tidak jelas (masih dalam perkara) merupakan Tindak Pidana Korupsi karena merugikan uang negara,” tegasnya. (vid)
Baca juga: Daftar Nama 31 WNI Asal Sulawesi Utara Diduga Disekap di Kamboja