Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Ilegal

Peran 2 Tersangka Kasus Jual Beli Emas Tambang Ilegal di Sulawesi Utara, Terancam 5 Tahun Penjara

Dua tersangka yang ditangkap Polda Sulawesi Utara terkait kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal memiliki peran berbeda, namun berhubungan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Polda Sulut melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap dua kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulawesi Utara menggelar konferensi pers terkait kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi, turut bicara terkait kasus tersebut.

Nasriadi menyebut, tersangka R dengan RW berhubungan dalam kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal.

Hal itu ia ungkapkan ketika konferensi pers pada Jumat (9/12/2022).

Menurutnya, tersangka R langsung menerima dari penambang dan diolah dengan cara konvensional. 

"Setelah R mendapatkan emas tersebut yang masih berupa kandungan perak, kemudian dijual kepada tersangka RW. RW ini adalah pemilik toko emas yang hanya menjadi kedok, seakan-akan dia menjual emas tapi menerima emas dari penambang yang tanpa izin,” jelasnya.

Baca juga: Link Live Streaming Nonton Kroasia vs Brasil di Piala Dunia 2022, Tayang Malam Ini Pukul 22.00 WIB

Baca juga: Eksel Hattrick, Sulut United Bekuk Klabat Jaya Sakti 5-0 di Stadion Klabat Manado Sulawesi Utara

RW inilah yang akan meleburkan lagi supaya menjadi emas murni.

Kemudian, hasilnya akan dijual di Sulut, yaitu toko-toko emas terutama di Manado, Kotamobagu, atau Tomohon.

Ada indikasi juga dijual ke pasaran yang lebih besar di luar daerah.

Polda Sulut melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap dua kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal.
Polda Sulut melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap dua kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

“Dan ini masih dalam pengembangan. Baik itu pengembangan ke depan, artinya ke mana emas-emas ini mereka jual selama ini, maupun pengembangan ke belakang yaitu, dari mana saja tambang-tambang ilegal yang menjual emas kepada dua tersangka ini,” jelasnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved