Terkini Nasional
Jumlah Turis yang Datang ke Bali Turun 60 Persen, Hotman Paris Singgung KUHP: 'Tidak Fair'
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait dengan disahkannya KUHP baru
Editor:
Ventrico Nonutu
Instagram/ @hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait dengan disahkannya KUHP baru.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung."
Telah tayang di TribunWow.com
Baca Berita lainnya di Google News
Berita Terkait