Terkini Nasional
Jumlah Turis yang Datang ke Bali Turun 60 Persen, Hotman Paris Singgung KUHP: 'Tidak Fair'
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait dengan disahkannya KUHP baru
"Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh Kepala Lapas Penjara."
"Daripada dihukum mati, orang berapa pun akan mau mempertaruhkan apa pun untuk mendapat surat keterangan kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara."
Menurut Hotman Paris, pasal ini sama saja menafikan proses panjang persidangan dan putusan hakim.
"Jadi apa artinya sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak mau dihukum mati," kata Hotman Paris.
"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik."
Dengan adanya peraturan ini, maka profesi Kepala Penjara akan menjadi jabatan yang prestisius dan berpotensi menjadi celah bagi praktik suap atau gratifikasi.
"Ya dipenjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Dalam waktu dekat, Hotman ada rencana melamar jadi Kepala Lapas Penjara," sindir Hotman Paris.
"Sama juga seperti perkara korupsi,kalau dua per tiga masa tahanan sudah bisa keluar kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga."
Hotman Paris menyimpulkan bahwa undang-undang tersebut tak dibuat dengan melibatkan praktisi hukum sehingga tidak mengerti kondisi di lapangan.
Oleh karenanya, Hotman Paris meminta pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan KUHP tersebut.
"Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini," tegas Hotman Paris.
Dikutip TribunWow.com dari laman partisipasiku.bphn.go.id, berikut bunyi lengkap pasal 100 KUHP yang disahkan pada Selasa (6/12/2022).
"Pasal 100
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.