Bom Bunuh Diri di Bandung
Tindakan Heroik Aipda Sofyan, Hadang Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Sampai Akhirnya Tewas
Aiptu Sofyan jadi korban Bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 08.20 WIB.
Atas perbuatannya saat itu, Agus dihukum pidana penjara 4 tahun dan bebas Sekitar Oktober atau November 2021.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo, dan sempat dihukum 4 tahun di bulan September atau Oktober lalu yang bersangkutan bebas," kata Listyo Sigit.
Kendati telah bebas, aktivitas pelaku masih terus dipantau karena ia merupakan eks napi teroris.
"Tentu kegiatan yang bersangkutan kita ikuti," kata Listyo Sigit.
Selama menjalani dan selesai menjalani hukuman Agus Muslim sulit dideradikalisasi.
Agus Muslim saat bebas masih berstatus merah atau masih menganut paham radikal sehingga sulit diubah.
"Yang bersangkutan sebelumnya ditahan atau diproses di Nusa Kambangan, artinya dalam tanda kutip masuk kelompok yang masih merah," ujar Sigit.
Dia mengakui, proses deradikalisasi memang tak mudah.
Apalagi, Agus Muslim masih terafiliasi dengan jaringan terorisme Jemaah Ansharut Daulah (JAD) wilayah Bandung, Jawa Barat.
Agus, kata Listyo, cenderung selalu menghindar saat menjalani prose deradikalisasi.
"Tentunya untuk proses deradikalisasi tentunya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda karena yang bersangkutan masih susah untuk diajak bicara masih cenderung menghindar walaupun sudah mulai melaksanakan aktivitas," ucapnya.
Lebih lanjut, Sigit memastikan, saat ini pihaknya masih terus mengusut kasus bom bunuh diri tersebut.
Dia berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan.
"Kita minta pada seluruh rekan-rekan untuk bisa bantu kami dan seluruh tim agar bisa menuntaskan kasus ini agar maksimal. Seluruh tim sudah saya perintahkan untuk semuanya bergerak," katanya.
Baca juga: 1 Polisi Tewas Akibat Bom Bunuh Diri di Bandung, 9 Anggota Polisi Lainnya dan 1 Warga Luka-luka
Diduga Protes KUHP
Kapolri pun mengatakan berdasarkan hasil olah TKP, pihaknya menemukan sejumlah kertas bertuliskan protes menolak UU KUHP.
Tentunya temuan tersebut kata Kapolri akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman.
"Di TKP ditemukan ada belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap (UU) KUHP yang baru saja disahkan. Di dalamnya membahas masalah zina dan sebagainya dan tentunya ini semua kami dalami," ujar Listyo.
(*)
Baca Berita Tribun Manado DI SINI
Telah tayang di Tribunnews.com