Sulawesi Utara
KPU Sulawesi Utara Tunggu Sampai 29 Desember 2022, Bakal Calon DPD RI Masukan Syarat Dukungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah mulai melaksanakan Tahapan Pemilihan Umum
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah mulai melaksanakan Tahapan Pemilihan Umum khusus Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Dalam waktu dekat ini, Para Bakal Calon Anggota DPD RI diminta mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat dukungan minimal.
Baca juga: 486 Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Sulawesi Utara Siap Uji Kompetensi
KPU pun mengeluarkan pengumuman bernomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022 tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon Anggota DPD.
Dalam pengumuman yang diteken Ketua KPU Provinsi Sulut Meidy Tinangon itu disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.
"Syarat dukungan minimal pemilih berdasar jumlah DPT 1.831.867, jumlah dukungannya 2.000," kata Meidy Tinangon didampingi Kadiv Teknis KPU Sulut, Salman Saelangi, Kamis (8/12/2022).
Provinsi Sulut memiliki 15 kabupaten/kota, sesuai aturan Bakal Calon Anggota DPD pun harus memenuhi syarat minimal 50 Persen sebaran dukungannya di kabupaten/kota yang ada, atau dukungan tersebar di 8 kabupaten/kota.
Meidy Tinangon membeber, proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) yakni menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon), jadwal tahapannya 16-29 Desember 2022.
Kemudian tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui nomor ponsel 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.
"Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada 29 Desember 2022," ujar Ketua KPU Sulut. (ryo)
Baca berita lainnya di Googel news
Baca berita terbaru Tribun Manado: KLIK DISINI
Baca juga: Lagi Diskon Rp600 Ribu! Ini Harga HP Samsung A53 5G Terbaru di Bulan Desember 2022
Baca juga: Berita Kriminal di Sulut: Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Bikin Ulah hingga Pencurian di Bitung
Serunya Pembagian Makanan Tambahan di TK Bunda PAUD Bitung Sulawesi Utara, Tingkah Anak Buat Tertawa |
![]() |
---|
Penunggak Pajak Kendaraan Bikin Kantong Pemprov Sulawesi Utara Seret, Sempat Tembus Rp 80 Miliar |
![]() |
---|
Pemprov Sulawesi Utara Raup Rp 672,5 Miliar Dari PKB dan BBNKB, Penghasil Rupiah Terbesar Daerah |
![]() |
---|
WNA China yang Dibunuh di Tambang Sulawesi Utara Punya Izin Tinggal Terbatas Sebagai Investor |
![]() |
---|
Hari Bhakti ke-73 Imigrasi, Kemenkumham Sulut Komitmen Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital |
![]() |
---|