Brigadir J Tewas
Alasan Pihak Kuat Maruf Melaporkan Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial
Terungkap alasan pihak Kuat Maruf melaporkan Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J masih terus bergulir.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting pun membenarkan adanya pelaporan dari kubu terdakwa Kuat Maruf terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Rangkuman Kesaksian Terbaru Ferdy Sambo di Sidang, Hakim Ungkap 3 Hal Janggal Ini
Miko menyatakan, pelaporan itu saat ini sedang diverifikasi oleh Komisi Yudisial untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pelaporan.
Alasan tim kuasa hukum Kuat Maruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso pun terungkap.
Irwan Irawan sebagai kuasa hukum Kuat Ma'ruf, menyebut laporan terhadap hakim tersebut dibuat pihaknya pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
"Iya (laporkan) ke KY Ketua Majelisnya sama ke Bawas Mahkamah Agung," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/12/2022).
Hhakim Wahyu Iman Santoso dianggap Irwan telah melanggar kode etik dalam persidangan seperti yang tercantum pada KUHAP jo peraturan bersama Mahkamah Agung.
Pelanggaran itu yakni soal pernyataan Wahyu yang dianggap tendensius saat memimpin persidangan terhadap kliennya.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat Ketua Majelis yang sangat tendensius kami lihat," jelasnya.
Irwan menerangkan contoh kalimat tendensius dari Wahyu adalah soal Kuat Ma'ruf yang disebut konsisten dalam berbohong.
"Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini setingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keteranga yang lain. Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.comÂ
Baca Berita Lainnya di: Google News Â
Bharada E Minta Maaf ke Tunangan, Ikhlas Harus Pisah dengan Ling Ling: Bahagiamu adalah Bahagiaku |
![]() |
---|
Saat Bharada E Izinkan Tunangan Merelakannya, Richard: "Saya Ikhlas, Bahagiamu Adalah Kebahagiaanku" |
![]() |
---|
Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara? Richard Kutip Ayat Alkitab Mazmur 34 Ayat 19 |
![]() |
---|
Terkuak Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi Ternyata Bendahara Umum Bhayangkari Hingga Anak Brigjen TNI |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ferdy Sambo: Akui Sempitnya Tahanan, Kebahagiaannya Kini Berganti Suram, Sepi dan Gelap |
![]() |
---|