Berita Morotai
Update Kasus Oknum Polisi di Morotai Maluku Utara Terlibat Narkoba, Diduga Ada Pihak Lain
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengungkapkan dalam kasus polisi narkoba memang diduga ada keterlibatan pihak lain
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum polisi di Pulau Morotai berinisial NR yang terlibat kasus Narkoba kini disidang.
Meski begitu, kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan.
bahkan ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, atau terdakwa tak melakukan seorang diri.
Baca juga: NB Oknum Polisi Tersangka Narkoba Diserahkan ke Kejari Pulau Morotai Maluku Utara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal.(Tribunternate.com/Fizrin Nurdin)
Itu semua terungkap dalam persidangan.
Bahkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengungkapkan dalam kasus polisi narkoba memang diduga ada keterlibatan pihak lain.
Kini NR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, hal ini akan terungkap saat oknum polisi insial NR menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.
Baca juga: Jadwal Tes Tertulis Calon PPK KPU Pulau Morotai Maluku Utara, Simak Ketentuannya
"Tidak menutup kemungkinan bisa saja nanti di dalam persidangan akan terungkap pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya,"ucapnya , Rabu (7/12/2022).
Dalam kasus ini berdasarkan hasil penyidikan tersangkanya baru satu orang.
Adapun, Sobeng mengatakan, yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 112, pasal 114, dan pasal 127.
"Ancaman tertingginya 15 tahun penjara, tapi kalau pasal 112 dengan ancaman minimalnya 4 tahun penjara,"katanya.
Baca juga: 27 Destinasi Wisata Morotai Baru Dikembangkan, Semuanya Indah Tinggal Pilih Saja
Sekadar diketahui, tersangka NR telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti karena berkasnya dinyatakan lengkap.
Saat diserahkan ke Kejaksaan
Kasi Humas Polres Kabupaten Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, mengatakan, penyerahan oknum polisi dengan barang bukti itu, lantaran berkas yang bersangkutan dinyatakan sudah lengkap.
Itu berdasarkan, surat pemberitahuan penyidik Nomor : B - 1169 / Q.2.16 / Enz.1/ 12 /2022, tanggal 02 Desember 2022 dengan tersangka inisial NR di mana berkasnya sudah lengkap.
Selain tersangka, Sibli juga mengatakan, ada barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Barang bukti, 6 sachet plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok sampoerna evolution hijau dan 3 unit Hp,"katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengemukakan, berkas perkara oknum polisi yang diduga menyalahgunakan Narkotika dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, berkas oknum polisi ini belum lengkap sehingga dikembalikan lagi Jaksa ke penyidik Polres Morotai untuk dilengkapi.
Kurang lebih tiga kalo berkas oknum polisi ini bolak balik di meja Jaksa.
"Tanggal 2 Desember diserahkan penyidik dan setelah diteliti beraks yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21,"ujarnya, Senin (05/12/2022).
Selanjutnya, berkas oknum polisi tersebut langsung dilakukan tahap II.
"Untuk selanjutnya rencana pada hari ini, Senin tanggal 5 Desember 2022 akan dilaksanakan tahap II. Yaitu penyerahan berkas perkara barang bukti dan tersangka dari penyidik ke kejaksaan,"jelasnya.
Dalam kasus perkara yang melibatkan oknum polisi ini, menurut Sobeng, ancaman hukumannya dikenakan tiga pasal.
Yaitu , pasal 112, pasal 114, dan pasal 127.
"Ancaman tertingginya 15 tahun penjara, tapi kalau pasal 112 ancaman minimalnya 4 tahun penjara,"katanya.
Lanjut dia, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan.
"Tahap berikutnya, nanti jaksa akan menyusun surat dakwaannya baru limpahkan ke pengadilan, dalam hal ini pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan."ujarannya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com