Sitaro Sulawesi Utara
Imbauan Polres Sitaro Sulawesi Utara Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengeluarkan himbauan dalam rangka menyongsong Natal dan Tahun Baru 2023.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengeluarkan himbauan dalam rangka menyongsong Natal dan Tahun Baru 2023.
Surat himbauan yang ditandatangani Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi itu memuat 10 poin terkait upaya menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban di Masyarakat atau Kamtibmas.
Berikut 10 point himbauan Kapolres Kepulauan Sitaro dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2023;
1. Tidak diperkenabkan mabuk-mabukan dan membawa senjata tajam serta mengganggu ketentraman di masyarakat.
2. Dalam acara dengan menggunakan alat musik tidak melebihi waktu pukul 23.00 Wita.
3. Kegiatan pawai Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan menggunakan. kendaraan yang berknalpot racing.
4. Untuk kendaraan roda empat dilarang menggunakan toa atau pengeras suara.
5. Pengendara kendaraan roda dua wajib mengenakan helm pengaman.
6. Tidak diperkenankan melakukan praktek perjudian dalam bentuk apapun.
7. Ketika meninggalkan rumah, masyarakat diminta untuk memperhatikan hal-hal yang ditinggalkan, yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
8. Tidak diperkenankan membunyikan petasan di tempat umum maupun sekitar lokasi ibadah.
9. Saat curah hujan tinggi, warga diminta untuk tidak membuang sampah di selokan karena dapat mengganggu saluran air.
10. Tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
Diakhir imbauan tersebut, pihak Polres Kepulauan Sitaro menyampaikan Selamat menyongsong Natal dan Tahun Baru bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sitaro.
"Imbauan ini disampaikan dalam kaitan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 mendatang," kata Kasi Humas Polres Sitaro, AKP Hibor Tendea, Rabu (7/12/2022)