Pinjol di Manado
4 Nama Pinjol Diduga Ilegal di Manado Sulawesi Utara, Kantornya Baru Digrebek
Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Praktek pinjaman online ilegal di Manado dibongkar Subdit Cyber Polda Metro Jaya.
Mereka bersama dengan Ditreskimsus Polda Sulawesi Utara menggrebek kantor pinjol diduga ilegal tersebut.
Kantor pinjol ilegal tersebut berada di sebuah ruko Blok RB no 28 Kawasan Marina Plaza Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Pinjol di Manado, Berawal dari Teror Sebar Data Nasabah

Dari penggerebekan tersebut ada dua orang yang diamankan.
Mereka berinisial A dan G yang berperan sebagai debt collector dan bos pinjol.
Memang kasus ini terbongkar lantaran laporan nasabah di Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penyelidikan dilakukan dan didapatkan kantornya berada di Manado.
Mereka menggunakan beberapa aplikasi untuk melakukan penipuan di antaranya PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Baca juga: Awal Mula Sampai Praktek Pinjol di Manado Terbongkar, Perputaran Uang Sampai Rp 1 Miliar
Debt collector dan bos pinjol jadi tersangka
Setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry mengatakan, kedua tersangka berinisial A dan G.
"A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin dari pinjol ilegal tersebut," ujar Victor.
Victor mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polda Sulawesi Utara Minta Warga Melapor Jika Jadi Korban Pinjol Ilegal
Selain itu, A dan G juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
10 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol di Manado, Lengkap Kronologi dan Awal Kasus |
![]() |
---|
5 Fakta Kasus Pinjol di Manado Sulawesi Utara, Bermula dari Laporan di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Kronologi Terungkapnya Pinjol di Manado, Berawal dari Teror Sebar Data Nasabah |
![]() |
---|
Awal Mula Sampai Praktek Pinjol di Manado Terbongkar, Perputaran Uang Sampai Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Modus Pinjol di Manado Sulawesi Utara, Kantor Digrebek dan Dua Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|