Terkini Nasional
RKUHP Resmi Jadi Undang-Undang, Anggota Fraksi PKS Walk Out, Demokrat Mendukung
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi menjadi Undang-Undang, pada Selasa (6/12/2022).
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi menjadi Undang-Undang.
RKUHP disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengesahan RKUHP menjadi UU tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna pada Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Peringatan Dini Besok Rabu 7 Desember 2022, Info BMKG Wilayah Berpotensoi Dilanda Cuaca Ekstrem
Rapat Paripurna hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Tampak Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel mendampingi Dasco di meja pimpinan.
Sebelum RKUHP disahkan menjadi UU, Rapat Paripurna diwarnai aksi walk out dari anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.
Debat panas juga sempat terjadi antara Iskan Qolba Lubis dan pimpinan sidang Dasco.
Setelah Iskan Qolba Lubis keluar dari Ruang Sidang, Rapat Paripurna dilanjutkan oleh tanggapan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly.
Yasonna memaparkan urgensi dari hadirnya RKUHP buatan anak bangsa.
Selesai Yasonna memberikan tanggapan, Dasco meminta persetujuan agar RKUHP disahkan menjadi Undang-Undang.
"Selanjutnya kami menanyakam kembali kepada seluruh peserta sidang apakah rkuhp dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Didukung Partai Demokrat
Anggota DPR Fraksi Demokrat Santoso mengatakan pihaknya mendukung penuh pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.
Hal itu disampaikan Santoso saat Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
"Fraksi Partai Demokrat mendukung penuh semangat pembaharuan," kata Santoso.
Kendati demikian, ia memberi catatan terkait pengesahan RKUHP ini.
Menurutnya, jangan sampai semangat pembaruan dalam RKUHP baru ini membatasi kehidupan masyarakat, khususnya dari segi demokrasi.
"Dalam RUU KUHP ini, jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat," ucap Santoso.
"Partai Demokrat mengimbau pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RKUHP tidak akan merugikan masyarakat," lanjut dia.
Menurutnya, pemerintah harus mampu menjamin hak-hak masyarakat, terutama hak-hak kebebasan berpendapat.
Untuk itu, diperlukan pemahaman dan kehati harian aparat penegak hukum daalam mengimplementasikan RKUHP.
Terlebih lagi, Santoso menilai saat ini masih terdapat PR bagi pemerintah, di antaranya aturan berkaitan dengan hak-hak martabat presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara.
"Teman-teman jurnalis, jangan sampai mereka dikriminalisasi dalam menjalankan profesinya. Edukasi terhadap aparat menjadi PR oleh pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP," ucap Santoso.
Tuai Penolakan
Sebelumnya Komunitas jurnalis Papua menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak DPR RI menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Aksi turun ke jalan yang diikuti puluhan jurnalis itu digelar di Taman Imbi dan Gedung DPR Papua, Kota Jayapura, Senin (5/12/2022).
Mereka mendesak agar DPR RI menunda pengesahan RKUHP yang kabarnya bakal segera disahkan pada Selasa (6/12/2022).
Sebab, ada 19 pasal dalam RKUHP tersebut yang dianggap menghambat mengancam ruang demokrasi serta kebebasan pers.
Maka dari itu, para jurnalis dari media cetak, online, televisi, dan radio ini meminta agar pengesahan RKUHP itu ditunda terlebih dahulu.
Aspirasi demontrasi ini diterima langsung oleh Yunus Nusi selaku anggota Komisi I DPR Papua.
Yonas Nusi mengaku, bakal menyampaikan aspirasi ini langsung kepada pimpinan serta DPR RI di Jakarta.
"Hal ini menjadi keprihatinan Kami semua. Kami bersama pimpinan DPR Papua akan membahas dan meneruskan aspirasi ke pusat," tutup Yonas Nusi. (*)
Telah tayang di Tribunnews.com