Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Oknum Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI di Bali, Pelaku Berpangkat Mayor

Seorang anggota Paspampres rudapaksa prajurit wanita TNI di Bali. Pelaku berpangkat Mayor Infanteri, inisial BF.

Editor: Frandi Piring
Foto Istimewa
Oknum Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI di Bali, Pelaku Berpangkat Mayor, inisial BF. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anggota Paspampres diduga merudapaksa prajurit wanita TNI di Bali saat acara KTT G20 pada 15-16 November 2022.

Oknum paspampres tersebut merupakan wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres.

Terduga pelaku berinisial BF dengan pangkat Mayor Infanteri TNI.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko lantas menanggapi kasus oknum Paspampres diduga merudapaksa prajurit TNI wanita di sebuah hotel di Bali ketika acara KTT G20 tersebut.

Terduga pelaku yakni seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.

Moeldoko menyatakan di TNI aturan dan hukum yang berlaku sudah jelas.

Moeldoko.
Moeldoko. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Menurutnya, dalam kasus ini akan dilihat terlebih dahulu pelanggaran kasus ini termasuk disiplin murni atau disiplin tidak murni.

"Di TNI itu sudah jelas hukumnya, ada disiplin murni dan disiplin tidak murni.

Kalau disiplin tidak murni pendekatannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujarnya dilansir dari YouTube KompasTV, Sabtu (3/12/2022).

Tapi jika pelanggaran yang dilakukan termasuk disipiln murni akan ditindak secara administratif.

"Tapi kalau atasannya ia berhak melihat kira-kira ini masuk mana kalau disiplin murni pendekatannya administrasi

dan tindakan disiplin nanti ada bagian dari Pak KSAD yang menindak," terangnya.

Mantan Panglima TNI ini juga mengungkap kasus ini akan ditentukan di Pengadilan Militer dan hukuman yang diberikan dapat berupa pemecatan jika terbukti bersalah.

"Dilihat dulu kasusnya, nanti mau diberhentikan atau tidak di persidangan yang menentukan.

Jadi tidak semena-mena dipidana terus dipecat tapi intinya ketegasan tidak pernah berkurang di TNI," pungkasnya.

Terkait tindakan yang akan diberikan kepada korban, menurutnya perlu dilakukan rehabilitasi atau pendekatan psikologi agar korban dapat menghilangkan trauma.

Moeldoko juga menegaskan tidak ada toleransi di TNI dan pelaku akan tetap dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Saya mantan panglima TNI saya tegas saja tidak ada alternatif tidak ada toleransi siapapun itu darimanapun dia berasal," imbuhnya.

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menyatakan Mayor BF kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Namun kini kasus ini akan ditangai langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.

Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.

Ilustrasi TNI Gadungan. Terbaru Pria asal Kediri Jadi Mayjen TNI dan Irjen Pol Gadungan. Tipu Korban Janjikan Uang Rp 80 Miliar.
Ilustrasi TNI Gadungan. Terbaru Pria asal Kediri Jadi Mayjen TNI dan Irjen Pol Gadungan. Tipu Korban Janjikan Uang Rp 80 Miliar. (Internet)

Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI,

bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.

Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan

akan menunggu panggilan dari Pom TNI terkait anggotanya yang melakukan tindak asusila.

"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," ujarnya pada Jumat (2/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Ia juga menyatakan Mayor BF kini sudah ditahan karena perbuatannya.

"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," tambahnya.

Baca juga: Isi Surat Cinta Fans Ferdy Sambo, Syarifah Berharap Bisa Jadi Istri Kedua Suami Putri Chandrawathi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved