Minut Sulawesi Utara
Warga Minut Sulawesi Utara Pertanyakan Nasib Sebagai Penerima BLT yang Diganti Tanpa Musyawarah
Warga Minut Sulawesi Utara Pertanyakan Nasib Sebagai Penerima BLT yang Diganti Tanpa Musyawarah.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Julistia Rimporok pertanyakan kenapa dirinya sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2022 sudah diganti tanpa sepengetahuannya.
Julistia Rimporok adalah Warga Desa Kaleosan, Kalawat, Minahasa Utara ( Minut ), Sulawesi Utara.
Hal itu dikatakan Julistia Rimporok kepada tribunmanado.co.id, Sabtu (3/12/2022).
Julistia Rimporok menceritakan bagaimana sampai dirinya tahu bahwa namanya telah digaris sebagai penerima.
"Pada Sabtu (26/11/2022), ada penyaluran BLT di Balai Desa, lalu saya pergi dan tiga bulan lalu masih menerima.
Di rumah juga sampai sekarang masih ditempel stiker keluarga miskin sebagai penerima BLT DD," ucapnya.
Lanjutnya, setelah sampai di balai desa langsung mengikuti antrean bersama penerima lainnya.
"Saat itu sudah antre sekitar 2 jam, kemudian pas giliran saya mereka lewatkan," ungkapnya.
Melihat hal itu dirinya langsung merasa dipermalukan dan langsung bertanya ke Hukum Tua, "kenapa dilewatkan, apakah masih terima atau tidak?"
Hukum tua hanya menjawab, "Mau bilang tidak siapa tahu masih terima, mau bilang masih terima mungkin tidak."
Dirinya lantas mempertanyakan.
"Lalu harus tanya ke siapa, masakan seorang hukum tua jawabannya begitu?" tanya dia.
Hukum Tua lantas menjawab akan bertanya ke bendahara.
Setelah itu, Hukum Tua mengatakan padanya untuk menghubungi Kepala Jaga dan Kepala Lingkungan.
"Soalnya nama ibu sudah tidak ada di daftar penerima," ujar dia menirukan apa yang dikatakan Hukum Tua.
"Mendengar ucapan hukum tua saya langsung katakan, sebenarnya hukum tua tahu itu, masakan kepala jaga yang lebih tahu daripada Hukum Tua," sebutnya.
Yang Julistia Rimporok tahu, saat penyaluran harusnya ada Kepala Jaga dan Ketua BPD, namun saat itu seingat dia hanya ada Hukum Tua dan Bendahara.
Ia lantas berkata kepada Hukum Tua, "lalu harus mengadu ke siapa sekarang?"
Ia kemudian menelepon Kepala Jaga 4.
Kepada Kepala Lingkungan atau Kepala Jaga itu Julistia Rimporok menanyakan kenapa saat penyaluran namanya sudah tidak ada.
Kepala Jaga menjawab kalau nama Julistia Rimporok sudah diganti.
Julistia Rimporok lantas bertanya apa alasan sampai namanya diganti.
Kepala Jaga mengatakan itu karena Julistia Rimporok sudah sebagai masyarakat yang mampu.
Julistia Rimporok lalu berkata, "Kalaupun alasannya begitu, tidak bisa secara sepihak langsung diganti. Padahal ada juga penerima ada mobil, barang-barang mas kenapa dapat."
"Biasanya kan nama-nama dibacakan dalam rapat di BPD, jadi kalau mungkin ada pergantian ada musyawarah ulang," sebutnya.
Saat menghubungi Kepala Jaga di telepon, jawabnya lagi sibuk kerja dan tidak bisa ditinggalkan.
"Padahal mereka itu digaji, masakan masyarakat mengeluh hanya bilang sibuk kerja," keluhnya.
Dirinya mengakui, biasanya mereka menerima setiap tiga bulan sekali dengan jumlah Rp 900 ribu, karena perbulan Rp 300 ribu tapi diterima tiga bulan sekali.
"Hal ini sudah kami sampaikan ke BPD di desa dan mereka menanggapi bahwa kalau ada pengurangan atau akan digandi harus ada musyawarah," tuturnya lagi.
Harapannya, Kepala Jaga harus bijaksana, kemudian harus hargai masyarakatnya.
"Pala kami disaat kami perlu dia tidak ada di desa, karena ada pekerjaan lain selain sebagai pala di luar desa. Harusnya pala standby di desa," tutupnya. (fis)
• Curhat Kerap Tak Direspon, Dhio Sakit Hati dan Tega Racuni Ayah Ibu dan Kakak Hingga Meninggal