Penipuan Kacab Bank
Kronologi hingga Fakta Eks Kepala Cabang Bank di Sulut Lakukan Penipuan Uang Nasabah Rp 6,9 Miliar
Direskrimsus Polda Sulut menyebut tersangka diduga keras dengan sengaja membuat atau menyebebkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan rekening bank
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Alhasil hal tersebut menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
Dalam masalah ini terungkap modus yang dilakukan para tersangka.
Yaitu menggunakan angsuran nasabah pinjaman sampai dengan jatuh tempo.
Kemudian mengambil serta mengembalikan dokumen kredit nasabah.
Awal mula masalah terungkap dari pinjaman debitur yang masih aktif dan status pinjamannya telah macet.
Padahal sebelumnya debitur telah diberikan bukti surat keterangan lunas.
Debitur juga sempat diterangkan jika terjadi tunggakan karena ada perubahan sistem bank.
Dari situ pihak bank melakukan pengecekan di beberapa rekening pinjaman debitur.
Lalu ditemukan angsuran pinjaman telah dipakai oleh tersangka.
Tak hanya itu, terungkap para tersangka mencari data-data nasabah pensiunan, yang gajinya dibayarkan lewat salah satu bank di Manado.
Mereka melakukan pencarian secara manual atau dengan cara melakukan pencarian di sistem.
Lalu diambil secara acak, kemudian digandakan data-data tersebut untuk digunakan menjadi calon debitur.
Dari situ kemudian para tersangka melakukan pemalsuan data.
Terjerat Pemalsuan Berkas
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, melalui Subdit Perbankan meringkus dua tersangka kasus pemalsuan berkas pada bank milik BUMN, yang ada di Kota Manado.