Pemalsuan Berkas di Manado
BREAKING NEWS, 2 Oknum Pegawai Bank Diringkus Ditreskrimsus Polda Sulut, Dugaan Pemalsuan Berkas
Polda Sulut meringkus dua tersangka kasus pemalsuan berkas pada bank milik BUMN, yang ada di Kota Manado.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, melalui Subdit Perbankan meringkus dua tersangka kasus pemalsuan berkas pada bank milik BUMN, yang ada di Kota Manado.
Kedua tersangka diketahui berinisial MM dan FP.
Direskrimus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menyebut keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pencatatan palsu.
"Alhasil hal tersebut menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank," jelasnya Kamis (1/12/2022).
Lanjutnya dari peristiwa ini bank mengalami kerugian sebesar Rp.5,3 Miliar.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana," jelasnya. (Ren)
Baca juga: November 2022, Manado Sulawesi Utara Deflasi 0,31 Persen, Penyebab Utama Tiket Pesawat
Baca juga: Justice, Brand AS Khusus Anak Remaja Perempuan Buka Gerai di Manado, Pertama di Indonesia Timur