Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Amalan Islam

Penjelasan Hadits Nabi Muhammad tentang Hukum Kencing Berdiri

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra , di mana ia berkata, "Siapa yang bilang bahwa Rasulullah SAW kencing sambil berdiri, jangan dibenarkan.

Editor: Rizali Posumah
kompas.com
Ilustrasi - Penjelasan Hadits Nabi Muhammad tetang Hukum Kencing Berdiri. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut penjelasan hadits Nabi Muhammad tetang hukum kencing berdiri. 

Kebanyakan pria saat ingin cepat-cepat buang air kecil biasanya kencing sambil berdiri. 

Bagaimana Islam memandang ini?

Terutama menurut hadit Nabi Muhammad SAW?

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra , di mana ia berkata, "Siapa yang bilang bahwa Rasulullah SAW kencing sambil berdiri, jangan dibenarkan.

Beliau tidak pernah kencing sambil berdiri."

Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW tidak pernah kencing sambil berdiri semenjak diturunkan kepadanya Alquran.

Secara medis kencing berdiri adalah penyebab utama penyakit kencing batu pada semua penderita penyakit tersebut dan merupakan salah satu penyebab penyakit lemah syahwat bagi sebagian pria.

Secara agama, kebanyakan orang yang biasanya kencing berdiri kemudian mereka akan mendirikan salat, ketika akan ruku atau sujud maka terasa ada sesuatu yang keluar dari kemaluannya.

Itulah sisa air kencing yang tidak habis terpencar ketika kencing sambil berdiri.

Apabila hal ini terjadi maka shalat yang dikerjakannya tidak sah karena air kencing adalah najis dan salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats kecil maupun hadats besar.

Umumnya kita memandang ringan terhadap cara dan tempat buang air, mungkin karena pertimbangan waktu atau situasi dan kondisi yang mengharuskan (terpaksa) untuk kencing berdiri tanpa menyangka keburukannya dari sisi sunnah dan kesehatan.

Kebiasaan orang kencing berdiri akan mudah lemah batin, karena sisa-sisa air dalam pundit-pundi yang tidak habis terpancar menjadikan kelenjar otot-otot dan urat halus sekitar zakar menjadi lembek dan kendur.

Berbeda dengan buang air jongkok, dalam keadaan bertinggung tulang paha di kiri dan kanan merenggangkan himpitan buah zakar.

Ini memudahkan air kencing mengalir habis dan memudahkan untuk menekan pangkal buah zakar sambil berdehem-dehem.

Dengan cara ini, air kencing akan keluar hingga habis, malahan dengan cara ini kekuatan sekitar otot zakar terpelihara.

Ketika buang air kencing berdiri ada rasa tidak puas, karena masih ada sisa air dalam kantong dan telur zakar di bawah batang zakar.

Ia berkemungkinan besar menyebabkan kencing batu.

Kenyataan membuktikan bahwa batu karang yang berada dalam ginjal atau kantong seni dan telur zakar adalah disebabkan oleh sisa-sisa air kencing yang tak habis terpencar.

Endapan demi endapan akhirnya mengkristal/mengeras seperti batu karang.

Jika anda biasa meneliti sisa air kencing yang tak dibersihkan dalam kamar mandi, anda bayangkan betapa keras kerak-keraknya.

Bagaimana jika itu ada di kantong kemaluan Anda? Hal ini juga merupakan salah satu yang menyebabkan penyakit lemah syahwat pada pria selain dari penyebab kencing batu.

Sesungguhnya banyak siksa kubur dikarenakan kencing maka bersihkanlah dirimu dari (percikan dan bekas) kencing. (HR. Al Bazzaar dan Ath-Thahawi )

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah saw. pernah melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda: Ingat, sesungguhnya dua mayit ini sedang disiksa, namun bukan karena dosa besar.

Yang satu disiksa karena ia dahulu suka mengadu domba, sedang yang lainnya disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya.

Kemudian beliau meminta pelepah daun kurma dan dipotongnya menjadi dua.

Setelah itu beliau menancapkan salah satunya pada sebuah kuburan dan yang satunya lagi pada kuburan yang lain seraya bersabda: Semoga pelepah itu dapat meringankan siksanya, selama belum kering. ( Shahih Muslim No.439)

Demikian hikmahnya Rasulullah Saw melarang kencing berdiri.

Dan bagi muslim, ketika sedang menunaikan salat, kadang setelah keluar dari WC dan mau salat, ketika ruku' dalam salat kita merasa ada sesuatu yang keluar dari kemaluan.

Itu adalah sisa air kencing yang tidak habis terpencar akibat dari kencing berdiri yang tidak tuntas keluar.

Hal ini menyebabkan salat tidak sah karena salah satu sarat sahnya salat adalah bersih dan suci dari najis.

Baik hadats kecil maupun hadats besar, dan air kencing merupakan najis.

Sehingga Nabi Saw sering mengingatkan dalam sabdanya

"Hati-hatilah dalam masalah kencing karena kebanyakan siksa kubur dikarenakan tidak berhati-hati dalam kencing."

Dari uraian di atas, bahwa hukum buang air kecil atau kencing sambil berdiri ialah makruh.

Di mana ketentuan makruh yakni dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan.

wallahu 'alam

(MG-HANIF RIZAL HIDAYAT)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Apa Hukumnya Kencing Sambil Berdiri? Berikut Penjelasannya dari Hadits Nabi Muhammad SAW.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved