Bitung Sulawesi Utara
Pacari Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Bitung Sulawesi Utara Diringkus Polisi
RS (18) diduga nekat melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial RS (18) diduga nekat melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun, di Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara.
Terduga pelaku sudah ditangkap di wilayah Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, pada hari Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.
Adapun modus yang dilancarkan terduga pelaku yaitu dengan mengajak korban berpacaran.
Kemudian melakukan aksi tidak senonoh.
“Korban yang dipacari, dibujuk oleh terduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Dan itu ia lakukan lebih dari sekali, diduga sejak bulan Maret hingga November 2022,” ujar Kombes Pol Julest Abraham Abast Rabu (30/11/2022).
Terungkapnya tindakan RS ini berkat laporan korban terhadap orang tuanya.
Korban mengaku kepada ibunya jika ia telah 'dipacari' oleh terduga pelaku.
Walhasil ibu korban datang melapor.
"Keberatan dengan hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung,” kata Abast.
Mendapat laporan tersebut Tim Resmob Polres Bitung langsung bergerak cepat.
Mereka langsung mencari keberadaan pelaku.
Beberapa saat kemudian, pelaku pun langsung diamankan tanpa adanya perlawanan.
"Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,"
5 tips menghindari aksi tindakan asusila itu antara lain.