UMP dan UMK 2023
Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi, Sulawesi Utara Naik 5,42 Persen, Jadi Rp 3,48 Juta
Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi di Indonesia, Sulawesi Utara masuk keempat tertinggi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah provinsi di Indonesia telah resmi menaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023.
Kenaikan UMP 2023 di 34 provinsi Indonesia berbeda-beda.
Ada yang naik hanya 2,6 persen hingga ada yang naik 9,15 persen.
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami kenaikan 5,42 persen dari tahun 2022.

UMP Sulut menjadi Rp 3.485.000. Setelah sebelumnya di angka Rp 3.310.723.
Lantas bagaimana UMP 2023 di provinsi lainnya?
Simak daftar UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia dari yang terendah hingga ke tertinggi berikut ini:
- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
- DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
- Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
- Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
- Bengkulu: Rp 2.400.000 (8,1 persen)
UMK Sangihe 2023 Belum Ikuti UMP Sulawesi Utara |
![]() |
---|
UMK Kabupaten Minahasa Ikut UMP Pemprov Sulawesi Utara |
![]() |
---|
FBS Kamiparho Kota Bitung Kawal Penerapan Kenaikan UMP Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Pengusaha Desak Pemkot Manado Sulawesi Utara Segera Umumkan UMK |
![]() |
---|
UMK 2023 Manado Diusulkan Rp 3,53 Juta, Apindo Sulawesi Utara Sesuaikan Keputusan Pemerintah |
![]() |
---|