Minsel Sulawesi Utara
596 Mahasiswa Penerima Beasiswa Minsel Perubahan Tahun 2022 Diminta Mendaftar Kembali
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberikan Beasiswa Minsel Perubahan tahun 2022 kepada 596 mahasiswa.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberikan Beasiswa Minsel Perubahan tahun 2022 kepada 596 mahasiswa.
Penerima Beasiswa Minsel Perubahan Tahun 2022 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 445 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, SH.
Penerima Beasiswa tersebut, terdiri dari 47 penerima mahasiswa Diploma Tiga (D3), 534 penerima mahasiswa Strata Satu (S1), 14 penerima mahasiswa S2 dan 1 penerima mahasiswa S3.
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemkab Minsel, Pretty Tandayu ME mengatakan bahwa pemberian Beasiswa tersebut sebagai bentuk kepedulian Bupati Minsel untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
'Beasiswa ini diberikan sudah sesuai dengan Visi Pemkab Minsel di bawah pimpinan Franky Wongkar, SH dan Pendeta Petra Rembang, yakni 'Terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian dan Sejahtera," kata Kabag Pretty.
Menurut Pretty, dengan adanya Beasiswa ini Bupati Franky Wongkar ingin menumbuh kembangkan semangat belajar dan penyelesaian studi mahasiswa Minsel.
Mahasiswa yang namanya keluar sebagai penerima Beasiswa Minsel Perubahan Tahun 2022 diminta Pretty untuk melapor dan mendaftar kembali ke Bagian Kesra Pemkab Minsel.
"Mereka diminta untuk membawa slip pembayaran dan rekening.
Karena dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima," ujar Pretty.
"Dari hari Senin ini diminta penerima dapat melengkapi berkas, hingga Jumat batas waktunya. Kami juga akan melakukan verifikasi nomor rekening, jangan sampai rekeningnya sudah tidak aktif lagi," katanya lagi.
Namun, dari sekian peserta mahasiswa yang mendaftar, ada beberapa yang tidak lulus berkas. Hal tersebut tentunya bukan tanpa sebab.
Ada beberapa hal yang menyebabkan pemohon tidak lulus. Diantaranya, kelengkapan berkas yang tidak memenuhi syarat. Ada berkas yang tidak sesuai.
Tandaju menungkapkan, dari 807 pemohon, ada 211 yang tidak lulus. Hal tersebut disebabkan beberapa hal, diantaranya indeks prestasi kumulatif (IPK) yang kurang dari 3,00.
Berkas yang dimasukkan tidak lengkap, pemohon sudah menyelesaikan studi sebelum atau pada masa pendaftaran, dan pemohon sudah menerima beasiswa yang sama pada tahun sebelumnya.
Disampaikan Tandaju, seleksi dan verifikasi sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.