Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE, Wamenkumham: Kabar Baik bagi Kebebasan Berekspresi

Wamenkumham mengeklaim, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberi kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa
Wamenkumham Edward O.S Hiariej, RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE, Wamenkumham: Kabar Baik bagi Kebebasan Berekspresi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi polemik.

Hal ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak uji materi ketentuan yang dimuat Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tersebut.

Pasal 27 Ayat (3) mengatur perbuatan yang dilarang yaitu, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Sementara, Pasal 28 Ayat (2) mengatur larangan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Baca juga: Sosok Calvin Kizana, Kini Jadi Bos WhatsApp di Indonesia, Sejak SMA Suka Mengutak-atik Komputer

Namun kabar baik disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.

Ia mengeklaim, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberi kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Sebab, RKUHP menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).

Eddy mengakui, masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan UU ITE.

Oleh sebab itu, Eddy mengatakan, akhirnya diputuskan bahwa RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di dalam UU ITE.

"Untuk tidak tejadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE," ujar Eddy.

Adapun, pasal 27 dan pasal 28 UU ITE selama ini kerap disebut sebagai "pasal karet" karena dengan mudah kritik hingga penghinaan dijerat atas nama pencemaran nama baik dalam pasal tersebut.

Ia melanjutkan, kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik.

"Kami kan memperjelas kan di dalam penjelasan itu, kan yang diminta kan perbedaan penghinaan dan kritik, itu sudah kita jelaskan," kata Eddy.

Ia pun menjamin bahwa multitafsir terkait pasal penghinaan presiden tidak akan terjadi karena sudah ada penjelasan yang detil.

"Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multiinterpretasi karena sudah kami jelaskan sedetil mungkin," kata Eddy.

Diketahui, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk membawa RKUHP disahkan di rapat paripurna setelah keputusan tingkat I diambil pada Kamis (24/11/2022) pekan lalu.

Dalam rapat keptusan tingkat I, seluruh fraksi di DPR setuju agar RKUHP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Harus Dibuat Lebih Rigid

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum menilai, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mesti mendefinisikan pencemaran nama baik atau defamasi dengan lebih jelas, jika pasal tersebut hendak dipertahankan.

Nenden menegaskan, pasal pencemaran dalam UU ITE harus direvisi supaya tidak menimbulkan multitafsir karena hal itulah yang menyebabkan maraknya kriminalisasi menggunakan UU ITE.

"Kalau misalnya mau tetap ada pasal defamasi atau ujaran kebencian, yang kita inginkan dirigidkan dong, defamasi itu yang seperti apa," kata Nenden dalam program Gaspol Kompas.com, Selasa (9/8/20222).

Nenden menuturkan, pedoman interpretasi dan implementasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak otomatis membuat angka kriminalisasi dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE turun, bahkan justru naik.

Pasalnya, menurut Nenden, aparat penegak hukum pun belum sepenuhnya memahami pedoman yang telah dibuat oleh pemerintah.

"Multiintepretasi itu dan implementasi di lapangan dan juga bagaimana pengetahuan aparat penegak hukum akan hal tersebut juga menjadi masalah utama yang kami lihat selama mendampingi kasus," kata dia.

Masalah-masalah inilah yang ia nilai akhirnya membuat UU ITE seolah jadi momok bagi masyarakat untuk menyampaikan ekspresi maupun pendapatnya di ruang digital.

"Akhirnya kita jadi bertanya-tanya lagi, apakah saya masih punya kebebasan berpendapat enggak dengan UU ITE ini, buktinya kan enggak," ujar Nenden.

Seperti diketahui, aturan mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.

Berdasarkan pedoman yang telah dibuat pemerintah, aparat penegak hukum baru dapat memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sesuai UU ITE.

Dalam pedoman juga ditegaskan, fokus pemidanaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja.

Selain itu, delik pasal tersebut adalah delik aduan absolut sehingga harus korban sendiri yang melapor, kecuali korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.

Korban sebagai pelapor harus merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Sebagian artikel ini tayang di >>>>

(Tribunmanado.co.id/Gry)

Baca Berita Tribun Manado disini: https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved