Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE, Wamenkumham: Kabar Baik bagi Kebebasan Berekspresi

Wamenkumham mengeklaim, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberi kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa
Wamenkumham Edward O.S Hiariej, RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE, Wamenkumham: Kabar Baik bagi Kebebasan Berekspresi 

Selain itu, delik pasal tersebut adalah delik aduan absolut sehingga harus korban sendiri yang melapor, kecuali korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.

Korban sebagai pelapor harus merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Sebagian artikel ini tayang di >>>>

(Tribunmanado.co.id/Gry)

Baca Berita Tribun Manado disini: https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved