Brigadir J Tewas
Rekaman CCTV Diputar, Terekam Orang-orang Panik Setelah Brigadir J Ditembak
Simak isi rekaman CCTV di Komplek Polri atau sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.
Sidang itu pun kembali digelar dengan terdakwa Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi pada hari ini, Selasa (29/11/2022).
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman video CCTV di Komplek Polri atau sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekaman CCTV yang diputar itu merupakan rekaman yang berisi kejadin sebelum dan sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Pihak Bank Ungkap Fakta soal Isu Saldo Rekening Brigadir J Nyaris Rp 100 Triliun
CCTV ini merekam kedatangan Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan para ajudannya ke rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Pada cuplikan video CCTV itu, tampak mobil SUV hitam datang.
Kemudian mobil itu berhenti di depan rumah Ferdy Sambo sekira pukul 17.06 WIB.
Kemudian dua orang laki-laki yang diduga ajudan turun dari mobil.
Kemudian disusul Putri Candrawathi dan seorang ajudan prianya.
Rombongan itu pun masuk secara bergiliran ke dalam rumah.
Selanjutnya mobil tersebut putar balik di ujung gang dan parkir di depan rumah Sambo.
Tak lama kemudian, mobil Sambo datang diiringi satu motor patwal.
Pada bagian kedatangan Sambo, Majelis Hakim meminta agar cuplikan video diperlambat.
"Tolong kejadian ini di-slow motion. Diperlambat selambat-lambatnya," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan pada Selasa (29/11/2022).
"Bisa di-zoom enggak? Di-crop kedatangan ini," kata Wahyu lagi.
Sambo pun turun dari mobilnya didampingi seorang ajudan. Saat itu dirinya terlihat memakai baju berwarna cokelat.
Selanjutnya mobil sambo putar balik di ujung gang dan parkir di belakang mobil yang tadi ditumpangi Putri.
Dua orang pun keluar dari mobil Sambo. Kemudian disusul oleh seorang berbaju putih keluar dari mobil Putri Candrawathi.
"Kemarin orang ini diidentifikasi sebagai Yosua," kata Wahyu Iman.
Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya video yang sama juga telah diputar dalam persidangan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Saat itu, Majelis Hakim melontarkan pertanyaan kepada saksi yang hadir, yaitu mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
"Ada orang memakai baju putih itu siapa?"
"Almarhum Yosua," kata Chuck di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Setelah itu, di dalam cuplikan video CCTV yang diputar, beberapa orang terlihat panik pasca-kejadian penembakan.
Tak lama setelah itu, sebuah mobil SUV berwarna hitam tampak datang dan parkir di depan gerbang rumah dinas.
Kemudian terlihat isteri Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi memasuki mobil tersebut.
Kemudian seorang berbaju biru tampak berlari menuju gerbang komplek dan membukanya agar mobil itu bisa lewat.
Diketahui kemudian mobil yang ditumpangi Putri Candrawathi itu melaju ke arah rumahnya di Jalan Saguling.
Kuasa Hukum Minta Jaksa Tampilkan CCTV
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta adanya bukti yang pasti soal peristiwa senjata api (senpi) jenis HS-19 yang jatuh dari tangan kliennya saat tiba di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum insiden penembakan.
Arman meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menayangkan tayangan kamera CCTV dari penyidik untuk mengetahui secara detail peristiwa itu.
Sebab, sejauh ini kubu dari Ferdy Sambo membantah keterangan mantan ajudannya yakni Adzan Romer yang menyebut melihat adanya senpi berjenis HS-19 itu jatuh dari tangan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Romer melihat dari jauh berapa meter, yang kami harapkan sebenarnya CCTV pada saat penyidikan itu diperlihatkan hari ini oleh Jaksa, sehingga bisa jelas senjata yang mana yang jatuh, jenis apa yang dilihat oleh Romer," kata Arman saat ditemui usai persidangan, Selasa (22/11/2022).
Terlebih kata dia, Romer dalam persidangan tidak bisa menunjukkan bukti yang lebih detail perihal senjata api HS-19 tersebut.
Jika hanya omongan dan pengakuan, maka kata Arman pernyataan dari Romer tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena menurut kami tadi saja dia tidak bisa memastikan apa itu senjata itu, dia cuma menjawab itu senjata HS, kalau orang bisa hanya melihat begitu itu senjata HS kan nggak bisa begitu," ucapnya.
Ditunjukkannya tayangan CCTV itu juga untuk membandingkan keterangan Ferdy Sambo di berita acara pemeriksaan (BAP).
Di mana dalam BAP, Ferdy Sambo mengaku kalau senpi yang jatuh itu berjenis Combat Wilson.
"Makanya kita minta dalam persidangan tadi tolong dihadirkan atau diperlihatkan lah CCTV itu, ada dua yang harus dibuktikan apakah benar senjata yang jatuh itu HS, atau senjata Wilson Combat seperti yang diterangkan klien kami dalam BAP," tukas dia.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Ashri Fadilla) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Baca juga: Putri Candrawathi Nangis Sambil Karang Cerita Pembunuhan Brigadir J, Diintrogasi Karo Provost Polri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Tribun Manado disini:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Rekaman-CCTV-Diputar-Terekam-Orang-orang-Panik-Setelah-Brigadir-J-Ditembak.jpg)