Penganiayaan di Manado
Polisi Temukan 5 Luka dari Korban Penganiayaan di Tuminting Manado Sulawesi Utara
Penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial O (27), warga Kecamatan Tuminting, Manado, viral di media sosial.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial O (27), warga Kecamatan Tuminting, Manado, viral di media sosial.
Pelaku penganiayaan ini pun sudah ditangkap oleh Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait mengatakan jika korban dipukul dengan botol dibagian kepala.
Selain itu, polisi juga mengatakan jika korban mengalami lima luka.
"Ada memar dan luka akibat pecahan botol dibagian tubuh korban," ujarnya saat ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa 29 November 2022.
"Kurang lebih ada lima luka yang dialami korban. Luka ini diakibatkan karena pecahan botol," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan jika pelaku sudah diamankan.
"Pelakunya sudah kita amankan dan motifnya karena cemburu," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Kasus penganiayaan terhadap perempuan kembali terjadi di Kota Manado.
Kali ini Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial R (20) warga kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting.
Pria tersebut merupakan pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial O (27) warga yang sama dengan pelaku.
Dari informasi yang dihimpun Tribunmanado.co.id, Senin 28 November 2022, korban dan pelaku awalnya sempat cekcok karena masalah pribadi.
Keduanya bertengkar saat berada di dapur rumah pelaku.
Saat tersulut emosi, pelaku langsung menghajar pacarnya itu dengan sebuah botol bir.
Akibatnya korban mengalami luka robekan di kepala dan bersimbah darah.
Tak hanya itu, pecahan kaca dari botol bir juga melukai beberapa bagian tubuh korban.
Mulai dari pundak, hingga bagian belakang korban terluka akibat pecahan botol.
Usai menganiaya sang kekasih, pelaku lalu ditangkap oleh Polresta Manado.
Pelaku Penganiayaan Terhadap Cewek Asal Tuminting Manado Sulawesi Utara Saat Ini Tak Ditahan Polisi
Seorang remaja pria yang viral baru-baru ini usai menganiaya cewek asal Tuminting Manado secara kasar, tidak ditahan oleh Polresta Manado.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
"Statusnya Wajib lapor, karena tersangka juga Koperatif dan masih di bawah umur," kata Sugeng pada Selasa (29/11/2022).
Namun Sugeng memastikan jika proses hukum terhadap akan terus berproses lanjut.
"Tetap berproses, dan tersangka diancam hukuman 3 tahun penjara," ungkap.
Sebelumnya Media sosial dihebohkan dengan video seorang remaja pria di Manado menganiaya cewek manado.
Dalam video terlihat, pria tersebut menarik rambut kemudian menjatuhkan korban ke jalan berulang kali.
Pelaku kemudian memukul wajah korban dengan tangan terkepal secara berulang kali.
Setelah itu terlapor menendang korban sekitar empat kali ke arah tubuh korban.
Dari informasi yang diterima Tribun Manado, kejadian terjadi pada Jumat (25/11/2022) Pukul 21.00 Wita di Kelurahan Wanea Lingkungan III Kecamatan Wanea Kota Manado.
Tim Resmob Polresta Manado yang mendapat informasi langsung bergerak cepat dan mencari keberadaan pelaku.
Tanpa butuh waktu lama, pelaku langsung diringkus dan dibawah ke Mapolresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menerangkan jika pelaku dan korban masih dibawah umur.
Adapun penyebabnya dikarenakan pelaku menuduh korban telah mencuri uangnya.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar di tangan kanan, jari -jari tangan kiri, wajah dan lutut kiri," jelasnya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Motif Cewek di Sindulang Manado Dianiaya Pacarnya, Kepala Dipukul Botol dan Batu
Baca juga: Pimpin Upacara HUT ke-51 Korpri, Bupati Bolsel Sulawesi Utara Sampaikan Pesan Ini