Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Konsumsi BBM Non Subsidi di Sulawesi Utara Turun 69 Persen, Konsumen Pertamax Beralih ke Pertalite

Kenaikan harga BBM pada awal September 2022 menyebabkan konsumsi BBM non subsidi di Sulawesi Utara turun.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Pengisian BBM subsidi di sebuah SPBU di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. 

Menurutnya, walau penangkapan ada, tetapi penuntasan kasus penyalagunaan BBM subsidi ini tak pernah sampai ke Pengadilan. 

"Apalagi, adanya pelaku yang diberitakan telah melarikan diri, bahkan barang bukti yang ada juga ikut hilang. Ini menjadi hal yang aneh saja.

Kenapa pihak kepolisian, kejaksaan seakan sulit menuntaskan kasus-kasus penyalagunaan BBM subsidi?," kata Vebry.

Mantan wartawan ini mengatakan, perlu keseriusan dan aparat kepolisian dan pihak Pertamina dengan tidak pandang bulu menindak para mafia BBM.

"Kalau kepolisian harus dengan tegas menindak para pelaku dengan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap BBM subsidi itu, pihak Pertamina harus pula memberi sanksi tegas, bahkan menutup SPBU nakal,"jelasnya.

Dia pun menyayangkan penyalagunaan BBM subsidi ini menjadi hal keniscayaan untuk ditindak atau dugaan adanya mafia BBM yang terus menari-nari meraup keuntungan besar dengan bisa membeli hukum.

Dijelaskan Vebry, untuk peraturan dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sudah begitu jelas,

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) termasuk pasal-pasal pemidanaannya terhadap penyalagunaan BBM subsidi yang ancaman paling berat terdapat pada pasal 55 UU Migas,

Mengenai pengangkutan BBM ilegal yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Menurutnya dalam UU Migas perlu ketahui dulu kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi ada dua hal, yaitu kegiatan Usaha Hulu yang mencakup  eksplorasi dan eksploitasi.

Serta kegiatan Usaha Hilir yang mencakup: Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga. 

"Kegiatan hilir ini yang sering disalahgunakan oleh para pelaku yang tentunya merupakan para mafia BBM yang sejak dulu memainkan perannya, termasuk membeli hukum," kata dia.

Dirinya mengajak bersama mengawasi baik kegiatan hilir tersebut.

"Karena bukan tidak mungkin juga adanya keterlibatan oknum aparat yang selama ini memback up dan tentunya mendapat keuntungan dengan memainkan peran ganda yang melawan hukum," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved