UMP Sulut 2023
UMP Sulawesi Utara Naik 5,24 Persen, Apindo Sulut: Ikut Keputusan Pemerintah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
UMP Sulut naik 5,24 persen dari Rp 3.31 juta menjadi Rp 3.485.000.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Utara, Nicho Lieke mengatakan, Apindo menerima keputusan tesebut.
Meskipun, keputusan itu tak berpihak pada pengusaha.
"Pengusaha menderita atas kenaikan ini tapi kami menerima," kata Nicho usai pengumuman kenaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey di kantor Pos Indonesia Manado, Senin (28/11/2022).
Kata Nicho, kenaikan itu akan membebani operasional pengusaha tahun depan.
Sementara ekonomi belum pulih di tengah pandemi Covid-19.
"Ekonomi belum pulih, pendapatan kita belum bagus. Indikatornya apa? Lihat saja sektor pariwisata, turis Cina belum kembali," kata Lieke.
Ia memastikan Apindo Sulawesi Utara mengikuti keputusan pemerintah. Berbeda dari langkah pengusaha secara nasional yang melakukan uji materi atas keputusan penerapan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penerapan UMP tahun 2023.
Kata Lieke, konsekuensi dari kenaikan UMP ialah mendorong biaya operasional.
"Kita jangan lihat penentuan sekarang tapi dampak kumulatif ke depan. Biaya naik karena inflasi, ditambah upah juga," katanya.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Johny Lieke menambahkan, UMP Sulawesi Utara ketiga tertinggi nasional setelan DKI Jakarta dan Papua.
Ia menilai, sebenarnya kenaikan UMP tak masalah asalkan ekonomi sudah pulih.
"Selain itu tenaga kerja kita produktif. Tidak masalah. Kendalanya, kadang upah tinggi tapi etos kerja kurang," katanya.(ndo)
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Umumkan UMP 2023 Naik Jadi Rp 3.485.000
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.
Pengumuman disampaikan di Kantor Pos Kota Manado, Senin (28/11/2022) itu dirangkaikan dengan penyerahan bantuan subsidi upah.
UMP 2023 mengalami kenaikan 5,24 Persen, sehingga naik tahun depan Rp 3.485.000.
Sebelumnya, UMP 2022 sebesar Rp 3.310.723.
"UMP 2023 naik jadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000," kata dia.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Serahkan Bantuan Subsidi Upah, Siap Salur Rp 175 Miliar
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menyalurkan Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja di Bumi Nyiur Melambai.
Penyaluran secara seremonial itu digelar di Kantor Pos Manado, Senin (28/11/2022) bersamaan dengan Pengumuman Upah Minimum Provinsi Sulut 2023.
Total Rp 175.342.200.000 dana dikucurkan untuk 292.237 Pekerja penerima bantuan subsidi upah.
Setiap pekerja yang terdaftar bisa menerima dana masing-masing Rp 600.000.
"Dana ini diharapkan bisa dimanfaatkan Buruh membeli bahan pokok, pemerintah juga siapkan Pasar Murah. Duit ada, pasar murah ada, jadi ini double subsidi," katanya.
Bahan pokok di pasar murah kata Olly Dondokambey tidak gratis, tapi di jual harga di bawah pasar, sehingga lebih murah
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, semua program bisa berjalan dengan baik karena kerja sama semua stakeholder.
Ia berpesan untuk menjaga situasi dan kondisi di Sulut agar tetap aman dan nyaman.
"Mari sama sama menjaga situasi kondisi agar investor mau datang di Sulut, semua dapat lapangan pekerjaan," kata dia.
Erny Tumundo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut mengatakan, bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang pendapatannya di bawah 3,5 Juta
Para pekerja juga diidentifikasi berdasarkan profesi, khusus untuk profesi PNS, TNI/Polri dikecualikan dalam program ini
Penyaluran dana ini lewat Himpunan Bank Himbara, bagi yang belum punya rekening maka dapat menerima di Kantor Pos.
Erny Tumundo mengatakan, Program ini sudah tahun ketiga berlangsung semenjak Indonesia dihantam Pandemi Covid 19.
Tahun 2020 penerima bantuan subsidi upah mendapat Rp 2.400.000. Tahun 2021 tinggal Rp Rp 1.200.000, dan tahun 2022 mendapat Rp 600.000.
Baca juga: Prediksi Portugal vs Uruguay Piala Dunia 2022, Misi Balas Dendam Selecao Das Quinas
Baca juga: Spanyol vs Jerman 1-1, Satu Gol Dianulir, Der Panzer Bakal Jalani Laga Hidup Mati