Minut Sulawesi Utara
PNS yang TGR di Minut Sulawesi Utara Masih Ada Kesempatan Kembalikan Uang Negara
Sebelum Sidang, PNS yang TGR di Minut Sulawesi Utara Masih Ada Kesempatan Kembalikan Uang Negara.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Tujuan dari TGR adalah untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah.
Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tata cara penyelesaian ganti kerugian terhadap pegawai negeri non bendahara diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997.
Yakni peraturan tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. (fis)
• Bacarita dengan Masyarakat Secara Daring Antarkan Bitung Masuk 30 Besar Kota Terbaik se-Indonesia