Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eksekusi Lahan

Warga Jalan Ring Road Dua Mapanget Tolak Eksekusi PN Manado: Kami Tak Pernah Diberikan Pemberitahuan

Kuasa Hukum warga Jalan Ring Road Dua Kecamatan Mapanget Reza Sofian, angkat bicara soal eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Kuasa hukum dan warga saat menolak upaya eksekusi dari kepolisian 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum warga Jalan Ring Road Dua Kecamatan Mapanget Reza Sofian, angkat bicara soal eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Manado.

Sofian mengatakan, tanah ini milik Hendrik Makalew dan hal tersebut sesuai bukti dasar penempatan atau penguasaan lokasi ini berdasarkan register tahun 1920.

"Sehingga disini kami menolak terlaksana eksekusi di tanah ini karena ini bukan merupakan objek sengketa,"ujarnya Jumat (25/11/2022).

Menurutnya pihaknya sejauh ini tidak pernah diberikan pemberitahuan atau aanmaning dari pihak pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi hari ini.

"Jadi kami menolak keras dilakukan eksekusi ini," ungkapnya.

Dia pun menjelaskan bahwa dalam putusan nomor perkara pada tahun 1976, pihaknya tidak dipanggil sebagai tergugat saat itu.

Bahkan dalam salinan putusan secara jelas tertulis ada kalimat dalam pertimbangan majelis hakim, jika Set Makalew bukan ahli waris satu-satunya dan yang menempati sekarang adalah keturunan dari Almarhum Wilem Makalew.

"Yang mana jika menilik dari putusan, sudah jelas bahwa keturunan dari Hendrik Makalew adalah salah satu bagian dari ahli waris," sebutnya.

Reza menambahkan di dalam putusan tercantum kalimat bahwa, siapapun yang mempunyai hak dari tergugat yaitu Erna Erna Nensun Makalew harus keluar dari tanah eksekusi.

"Akan tetapi kami tidak memperoleh tanah tersebut dari Erna Nensun Makalew, tapi merupakan warisan dari Hendrik Makalew," jelasnya. 

Pengadilan Negeri Eksekusi Lahan di Jalan Ring Road Dua Manado Sulawesi Utara

Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado Sulawesi Utara melakukan eksekusi di lokasi jalan Ring Road Dua Kecamatan Mapanget, tepatnya di dekat jalan masuk Taman Sari Metropolitan Jumat (25/11/2022).

Sebagian lokasi ini diketahui menjadi tempat penjualan Bunga hidup setiap hari.

Eksekusi ini menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang memenangkan pemohon atas nama Set Makalaw

Dari pantauan Tribun Manado, satu alat berat telah diturunkan, dan satu mobil truk telah mengangkat kayu dijalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved