Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Soal Barang Bukti yang Diduga Dicuri Remaja di Minut Sulawesi Utara, Polisi: Masih Dugaan

Polres Minut masih terus memeriksa barangk bukti yang kabarnya dicuri oleh seorang remaja di Minut. Ia meminta agar masyarakat tak main hakim sendiri.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Polres Minahasa Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara masih mendalami barang bukti yang dituduh dicuri oleh seorang remaja hingga berujung kekerasan yang dilakukan oleh tujuh orang di Desa Tatelu, Minut, Sulawesi Utara.

Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus, menjelaskan jika sampai saat ini barang yang dituduh dicuri masih dalam status dugaan.

"Itu hasil pemeriksaan dari penyidik, jadi memang masih diduga," jelasnya, Jumat (25/11/2022).

Firdaus menjelaskan, jika kedepan penyidik menemukan barang bukti yang dicuri, para tersangka wajib terus menjalani proses hukum.

"Kalo memang ketahuan mencuri lapor dan bawa ke kantor polisi, bukan dilakukan dengan cara seperti ini. Itu salah," jelasnya.

Dia pun berharap kejadian seperti ini tidak ditemukan lagi di masyarakat.

"Harapan kita seperti itu, jika ada yang mengalami hal seperti korban gadis ini, silahkan melapor ke pihak Kepolisian," jelasnya.

Fakta Kasus Kekerasan Anak di Minut, Korban dan Pelaku Masih Bersaudara, Tinggal Satu Halaman

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, terus didalami oleh pihak Kepolisan Resort (Polres) Minut.

Fakta baru terungkap jika korban dan beberapa pelaku masih ada ikatan saudara.

Baca juga: Caroll Senduk Harap Peringatan Hari Guru Nasional di Tomohon Lahirkan Inovasi dalam Pendidikan

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakut Pertemukan Kembali Reza Arap dan Wendy Walters, Keduanya Akan Jalani Mediasi

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus.

"Jadi memang beberapa pelaku masih bersaudara, dan mereka tinggal satu kintal (halaman) di kampung," jelasnya kepada Tribunmanado.co.id via telepon, Jumat (25/11/2022).

Iptu Ennas Firdaus pun memastikan jika proses hukum tetap berjalan meski para tersangka berstatus wajib lapor.

"Proses tetap jalan pastinya, berkas kita sementara lengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Terkait sosok yang membuat viral video tersebut, sejauh ini tidak termasuk dari para tersangka yang ditetapkan.

Polres Minahasa Utara.
Polres Minahasa Utara. (Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan)

Namun Polres Minut akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.

"Jadi kami lakukan pemanggilan dan pastinya proses hukum ini akan tetap berjalan," jelasnya.

Diketahui polisi pun telah menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari dua orang laki-laki, SAW (55) dan PN (42), serta lima perempuan masing-masing berinisial SCW (57), RW (19), TW (23), TR (16), dan QK.

Dugaan tindak pidana kekerasan terjadi pada Kamis (13/10/2022), sekitar pukul 14.00 Wita.

Siang itu korban masuk ke rumah tersangka SAW dan ditangkap oleh SAW dari arah belakang karena diduga akan mencuri.

Baca juga: Striker Wales Gareth Bale Sindir Timnas Jerman, Tak Ingin Protes saat Pertandingan Soal OneLove

Baca juga: Program Jumat Bacerita, Kapolres Minsel dan Jajaran Sambangi Tumpaan Sulawesi Utara

Setelah itu SAW menganiaya korban dengan menggunakan tangan, lalu datang enam tersangka lain yaitu SCW, RW, TW, TR, PN, dan QK.

"Diduga saat itu ketujuh tersangka melakukan kekerasan dengan cara mengikat tangan dan menggunting rambut korban hingga botak,” jelasnya.

Salah satu tersangka kemudian menggantungkan papan kardus di leher korban yang bertuliskan, “kita (nama korban) d papancuri”, yang kurang lebih artinya, “saya (nama korban) si pencuri”.

“Korban lalu diarak di jalan, dengan posisi kedua tangan terikat di belakang, yang ujung talinya dipegang oleh tersangka QK. Kemudian diikuti dari belakang oleh tersangka RW, TW, dan TR dengan menggunakan sepeda motor. Kejadian tersebut lalu dihentikan oleh seorang warga perempuan, setelah itu korban diamankan oleh anggota polri yang melintas di tempat kejadian,” jelasnya.

Dalam pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut, polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Anak dibawah umur diarak keliling kampung dan disaksikan beberapa pengendara di Minut, Sulawesi Utara.
Anak dibawah umur diarak keliling kampung dan disaksikan beberapa pengendara di Minut, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Antara lain, kayu (tumbukan alu), gunting bergagang hitam, gunting bergagang hitam-oranye, alat cukur warna biru tua, alat cukur warna merah muda, kursi plastik warna biru (2 buah), sapu lidi, papan yang digantungkan di leher korban, dan rekaman video kejadian.

"Sedangkan tali rafia yang digunakan untuk mengikat tangan korban masih dalam pencarian,” jelasnya.

Iptu Ennas Firdaus menjelaskan para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 55, 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved