Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Andrei Angouw Hadiri Ceremonial Impounding Bendungan Kuwil Kawangkoan Minut Sulawesi Utara

Wali Kota Manado turut menghadiri ceremonial impounding Bendungan Kuwil Kawangkoan. Bendungan tersebut untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
zoom-inlihat foto Andrei Angouw Hadiri Ceremonial Impounding Bendungan Kuwil Kawangkoan Minut Sulawesi Utara
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menghadiri ceremonial impounding Bendungan Kuwil Kawangkoan, di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat (25/11/2022).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menghadiri ceremonial impounding Bendungan Kuwil Kawangkoan, di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat (25/11/2022). 

Impounding merupakan kegiatan pengisian awal sebagai tahapan yang dilakukan setelah pekerjaan konstruksi dari Bendungan Kuwil Kawangkoan selesai dilaksanakan.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, ketika memberikan sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah mempercepat pembangunan bendungan ini.

Gubernur berharap, bendungan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Dibangunnya Bendungan Kuwil Kawangkoan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat dan pengendali banjir khususnya di Kota Manado dan sekitarnya.

Selain itu layaknya bendungan lain, Bendungan Kuwil Kawangkoan akan digunakan sebagai pembangkit listrik berkapasitas 2x0,70 megawatt, sekaligus menjadi pengembangan wisata.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Bupati Minahasa Utara, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Forkopimda Sulut, Forkopimda Kota Manado, serta undangan lainnya.

Gugatan Rp 5 Miliar Eks Kepala Lingkungan Kandas, Wali Kota Manado Tak Terbukti Melawan Hukum

Gugatan 32 mantan kepala lingkungan yang ditujukan kepada Wali Kota Manado, Andrei Angouw, kandas di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Manado memutuskan menolak gugatan tersebut.

Baca juga: Awalnya Bukan Kuning, Warna Jersey Timnas Brasil Diubah Usai Kalah dari Uruguay, Ini Sejarahnya

Baca juga: Promo Opening Cindy Cell Store and Curabeauty, Ada Undian Berhadiah Smartphone dan Voucher Belanja

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Manado melalui putusan bertanggal 2 Agustus 2023 Nomor 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd mengabulkan tuntutan para penggugat dengan meminta Wali Kota Manado Andrei Angouw membayar uang sebesar Rp 4.400.000.000 kepada 176 kepala lingkungan.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado, Eva Pandensolang, kepada tribunmanado.co.id menuturkan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 145/PDT/2022/PT.Mnd yang amarnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado.

"Dalam pokok perkara tersebut Majelis Hakim PT Manado menolak gugatan para pengggugat untuk seluruhnya dan memerintahkan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 2 Agustus 2022 Nomor: 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd," katanya.

Sebut Eva, Hakim Pengadilan Tinggi Manado menilai Andrei Angouw tidak melakukan pelanggaran hukum saat mengangkat ketua lingkungan pada bulan Agustus 2021.

Andrei Angouw bertindak sesuai Peraturan Wali Kota Manado Nomor 16 Tahun 2021.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado, Eva Pandensolang.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado, Eva Pandensolang. (Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved