Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Kharisma Jati tak Ditangkap Usai Hina Iriana Jokowi, Ternyata tak Ada yang Lapor

Kharisma Jati, komikus asal Yogyakarta, tak ditangkap oleh pihak kepolisian, walaupun aksinya yang dianggap telah menghina Ibu Negara Iriana

Editor: Alpen Martinus
Tribun Style
Kharisma Jati, seorang komikus yang dianggap menghina martabat ibu negara, Iriana. 

Kombes Reinhard Hutagaol Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan harus ada pelapor untuk kasus Kharisma Jati tersebut.

Namun diketahui hingga saat ini tidak ada pelapor langsung ke polisi.

"Berdasarkan SKB 3 menteri itu harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan, dan sampai sekarang belum ada," katanya dikutip dari tayanga YouTube Kompas TV.

Polri akan menindaklanjuti soal perkara Kharisma Jati dengan mengajukan pemblokiran akun yang bersangkutan.

"Tindak lanjutnya untuk itu mungkin kita ajukan (akunnya) untuk diblokir ke Kominfo," katanya.

"Sampai sekarang kita belum menerima laporan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto juga menjelaskan jika dalam kasus ini belum ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

"Ini delik aduan, ada LP dari pihak yang dirugikan. Sampai saat ini di SPKT Polda DIT dan jajaran belum ada LP terkait peristiwa tersebut," ujarnya pada Minggu (20/11/2022) dikutip dari Kompas.com.

Karena belum ada laporan yang masuk, Polda DIY belum dapat melakukan penangkapan.

"Polda DIY belum melakukan penangkapan," jelasnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus unggahan Kharisma Jati masih dalam tahapan penyelidikan.

"Masih dalam proses penyelidikan mas," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (19/11/2022).

Adi Vivid menuturkan dalam penyelidikan menemukan konten yang diunggah oleh terduga pelaku tersebut. Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman dan mengantongi identitas pelaku.

Adi Vivid menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal-hal yang positif, jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya.

"Apabila tetap dilakukan maka Akan Kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved