Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Polresta Rencana Bakal Mendata para Pemabuk di Manado Sulawesi Utara

Polresta Rencana Bakal Mendata para Pemabuk yang Ada di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Editor: Rizali Posumah
nielton durado/tribun manado
Kantor Polresta Manado - Polresta Rencana Bakal Mendata para Pemabuk di Manado Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado, Sulawesi Utara, mengeluarkan wacana tentang adanya sanksi tipiring bagi para pemabuk. 

Hal itu sebagaimana yang dikatakan Wali Kota Manado Andrei Angouw pada Rabu (23/11/2022).

Andrei Angouw  menuturkan sanksi tipiring akan diperluas.

Bukan hanya bagi pembuang sampah sembarangan.

Melainkan juga bagi warga yang merusak fasilitas umum

Juga bagi para pemabuk.

"Juga bagi warga yang kedapatan merusak fasilitas umum, miras dan mabuk, membuat onar dan lainnya," katanya.

Apa yang dikatakan Andrei Angouw ini mendapat tanggapan positif dari Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengatakan, siap mendukung program tersebut.

Ia setuju bila para pemabuk mendapatkan hukuman tipiring. 

"Kita dukung sepenuhnya," ujar dia via telepon, Rabu 23 November 2022.

Menurutnya ini adalah program yang baik.

"Ini program yang sangat baik," ujarnya

Menurutnya, paling banyak kasus yang terjadi di Manado didominasi oleh pemabuk. 

Selain itu, pihak Julianto Sirait mengatakan bila selama ini Polresta Manado hanya melakukan pembinaan tanpa ada sanksi bagi para pemabuk. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved