Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Polda Sulut Bongkar Sejumlah Kasus BBM Ilegal, Sejumlah SPBU yang Dipolice Line Beroperasi Lagi

Polda Sulut Bongkar Sejumlah Kasus BBM Ilegal, Sejumlah SPBU yang Dipolice Line Beroperasi Lagi.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
nielton durado/tribun manado
Barang butki BBM jenis solar yang diamankan - Polda Sulut Bongkar Sejumlah Kasus BBM Ilegal, Sejumlah SPBU yang Dipolice Line Beroperasi Lagi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Keseriusan Polda Sulawesi Utara dalam mengungkap kasus penyalagunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara terus dilakukan.

Dalam beberapa waktu belakangan setidaknya ada dua kasus diamankan, beserta beberapa kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

Pada, tanggal 11 November 2022, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM pada pekan pertama bulan November ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam press conference di Mapolda Sulut, pada Kamis (10/11/2022) pagi.

“Saya akan menyampaikan tentang penanganan tindak pidana migas yang sudah dilakukan oleh Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam kurun waktu satu minggu,” ujarnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi.

Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu mengulas pengungkapan kasus di SPBU Manembo-nembo, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, yang terjadi pada Minggu (6/11), dengan terlapor berinisial J.

Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu, terlapor membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut dengan menggunakan kendaraan Isuzu Panther warna abu-abu metalik dan tangki BBM-nya sudah dimodifikasi. 

"Sehingga yang (tangki) modifikasinya itu menyebabkan kapasitas dari BBM atau solar yang seharusnya bisa dimuat mungkin tidak lebih sampai dengan 40 hingga 50 liter, bisa menjadi 350 liter,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto, di depan sejumlah awak media.

Lanjutnya, BBM jenis solar tersebut kemudian dipindahkan ke mobil truk tangki berwarna biru.

“Nah, ini juga sesuatu modus yang baru. Karena truk tangki ini sebenarnya digunakan untuk pengangkutan air bersih tapi karena memang sudah didesain dan direncanakan sedemikian rupa, maka mobil untuk pengangkutan air bersih ini dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk pengangkutan BBM jenis solar. 

Menurutunya dalam proses ini banyak keuntungan yang didapatkan. Tentu kita juga melakukan penelusuran, sejak kapan mereka melakukan kegiatan ini,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, BBM jenis solar sekitar 350 liter, 1 unit mobil truk warna biru, uang tunai Rp2.050.000.

1 unit mesin pompa, 1 buah handphone, 1 unit mobil Isuzu yang tangkinya sudah dimodifikasi, serta 1 buah tangki persegi modifikasi berkapasitas sekitar 580 liter.

“Nah, (tangki) ini tentunya penggunaannya sebagai tempat untuk penimbunan dari mobil Isuzu kemudian dipindahkan dan disalurkan,” terang Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Selanjutnya, Kapolda mengulas kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite di SPBU Interchange Ringroad II, yang terjadi pada Rabu (2/11) malam. Kasus ini juga sudah masuk proses penyidikan.

“Terlapornya ada 4 orang, 2 orang dari pihak pembeli, kemudian yang 2 orang dari pihak SPBU yaitu petugas atau penjual dan pengawas sift SPBU tersebut,” ucap Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Modus operandinya, mereka melakukan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan galon atau jeriken di malam hari saat SPBU tutup dan di luar jam operasional.

“Seharusnya jam operasional SPBU tersebut dari jam 06.00 sampai dengan pukul 21.00.

Kemudian operator SPBU dengan memberikan, tentu ada keuntungan yang mereka dapatkan atau memang sudah ada konspirasi antara pihak pembeli dengan pihak petugas SPBU,” tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Artinya, tambah Irjen Pol Setyo Budiyanto, karena sudah dilakukan di luar jam operasional, dari harga per liternya mereka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per galon atau jerikennya.

“Dengan jumlah pengisian sebanyak 14 galon atau sekitar 440 liter, melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pertamina.

Yaitu 120 liter untuk kendaraan roda 4 dan untuk dijual kembali BBM tesebut dengan mendapatkan keuntungan per liternya sebesar Rp2.000 di atas harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Budiyanto.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari, BBM jenis pertalite sekitar 486 liter yang termuat dalam 14 galon atau jeriken.

1 unit kendaraan roda 4, 1 lembar nota print out dari SPBU tersebut, dan 1 lembar nota manual pembelian BBM jenis pertalite.

Untuk kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Limpahkan Berkas Kasus SPBU Kairagi Ke Kejaksaan, Satu TSK Pemilik SPBU

Kasus penyalahgunaan solar subsidi yang terjadi di SPBU Kairagi berproses.

Kasus ini sudah dilimpahkan Subdit Tipidter Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Pihak Jaksa Kejati Sulut Mudeng Sumaila telah membenarkan pelimpahan berkas itu.

"Sudah P21 berkasnya di Kejaksaan, tinggal menunggu proses dilimpahkan ke Pengadilan,"jelasnya.

Diketahui sebelumnya Polda Sulut telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap kasus ini. 

Mereka ada CL selaku pemilik SPBU, K selaku sopir truk dan VP seorang securiti. 

Polisi awalnya meringkus kedua tersangka yang kedapatan tertangkap tangan sedang menimbun solar di SPBU Kairagi pada Selasa (15/4/2022) , Subuh sekira pukul 04.00 WITA. 

Dari pengakuan keduanya, Pemilik SPBU diduga memberikan izin hingga mereka bisa menimbun solar secara illegal. 

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Manado, Sosok K yang disebut-sebut bernama Kerdil diduga sudah jadi pemain lama di bisnis solar subsidi. 

Kurang lebih 15 tahun dia terlibat pada aksi kejahatan ini

Sebelum penangkapan, tersangka K berencana akan membeli di Solar di SPBU Kairagi dengan harga Rp 5.500 dari harga pokok per liter Rp. 5.150.

Selisih Rp. 350 dari pembelian solar, diberikan kepada tersangka VP yang membantunya mengisi solar 3000 liter di truk yang telah didimodifikasi.


4 SPBU Telah Dibuka Usai Di Police Line Polisi

Sejumlah SPBU yang sebelumnya di Police Line oleh pihak Kepolisian kini sudah dibuka dan beroperasi kembali.

Dari Informasi yang diterima Tribun Manado, SPBU tersebut antara lain SPBU di Ring Road yang di Police line pada bulan Januari 2022, 

Selanjutnya SPBU Warembungan Kabupaten Minahasa di Police Line Polda Sulut.

Selanjutnya pada bulan Juni 2022, SPBU di daerab Malalayang di police line Polresta Manado, 

Serta terakhir SPBU di Kairagi yang di Police Line Polda Sulut.

Sebelumnya Kombes Pol Nasriadi juga mengimbau pada pihak Pertamina juga tegas dalam membina SPBU agar tidak terjadi kesalahan dalam distribusi BBM bersubsidi, serta tidak melayani pengisian BBM digalon dan drum. 

"Tidak hanya Polisi, saya imbau Pertamina tegas meminta pengawas SPBU bahwa peruntukan BBM bersubsidi harus tepat sasaran.

Kemudian tidak melayani pengisian galon dan drum seperti terjadi akhir akhir ini.

Serta melibatkan Kepolisian terdekat seperti Polsek dan Babhimkamtibmas untuk memantau penyaluran distribusi BBM agar dapat membantu kelancaran distribusi" tegas Nasriadi.

Daftar Kasus Solar Ilegal

Berikut Data-data Lengkapnya

Pengungkapan

Tindak Pidana Migas

Polda Sulut dan Jajaran

Tahun 2022:

1. Total Perkara: 36 Kasus

2. Total Tersangka: 41 Orang

3. Total BBM/Ton: 59.605 Liter BBM Solar dan 2.000 Liter Minyak Tanah

4. Total Barang Bukti yang Disita:

-17 Mobil R4

-4 Mobil Truk R6

-3 Kunci Mobil

-6 STNK Mobil

-6 Tangki Modifikasi

-4 Mesin Pompa

-2 Nota Pembelian

-12 Drum

-1 Selang

-723 Jerigen

-1 Kunci Panel Dispenser

- 1 Unit Handphone

- 1 BUU Catatan

- 3 Lembar Surat UPTD Pelabuhan. 

2. Status Kasus

- Tahap Satu: 7 kasus

- Tahap Dua: 5 kasus

- Penyidikan: 8 kasus

3. Kesatuan:

- Ditreskrimsus Polda Sulut:

Jumlah Perkara: 7

Tersangka:  9

Jumlah BBM/Ton: 21.630 L

-Polresta Manado

Jumlah Perkara: 4

Tersangka: 5

Jumlah BBM/Ton: 1350 L Pertalite

- Polres Bitung

Perkara: 3

Tersangka: 3

Jumlah BBM/Ton: 2000 Liter Minyak Tanah dan 400 Liter Solar. 

- Polres Minsel

Perkara: 3

Tersangka: 4

Jumlah BBM/Ton: 625 BBM Premium, 125 Liter Pertalite, 6400 Liter Solar.

- Polres Minut

Perkara: 2

Tersangka: 4

Jumlah BBM/Ton: 863 Liter Solar

- Polres Kotamobagu 

Perkara: 1

Tersangka: 1

Jumlah BBM/Ton: 8400 Liter Solar

- Polres Bolmut

Perkara: 4

Tersangka: 4

Jumlah BBM/Ton: 4195 Liter Solar

- Polres Boltim

Perkara: 1

Tersangka: 1

Jumlah BBM/Ton: 1800 Liter Solar. 

- Polres Mitra

Perkara: 2

Tersangka: 2

Jumlah BBM/Ton: 10.600 Liter Solar. 

Polres Tomohon

Perkara: 1

Tersangka: 2

Jumlah BBM/Ton: 1217 Liter Solar

Polres Talaud

Perkara: 1

Tersangka: 1

Jumlah BBM/Ton: 2750 Liter Solar. (Ren)

69 Lurah di Kota Bitung Sulawesi Utara Studi Banding di 2 Kota Besar di Pulau Jawa

Antrean Panjang di SPBU Kairagi Dua Manado, Sopir Truk Rayakan Tahun Baru dan Natal dengan Baju Lama

Hasil Akhir Spanyol vs Kosta Rika di Piala Dunia 2022, La Furia Roja Diprediksi Menang, Ini Skornya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved