PPPA Minut
Dinas PPPA Minut Sulawesi Utara Kunjungi Korban Penganiayaan yang Digunduli dan Diarak
Dinas PPPA Kabupaten Minut Sulawesi Utara Kunjungi Korban Penganiayaan yang Digunduli dan Diarak.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Dinas PPPA Minahasa Utara (Minut), mengunjungi korban yang digunduli dan diarak dalam desa, Rabu (23/11/2022).
Seperti diketahui, korban AR diduga dianiaya dan digunduli lalu diarak keliling kampung.
Hal itu terjadi di Desa Tatelu, Dimembe, Minut, Sulawesi Utara.
Pada kemarin, Selasa (22/11/2022), Polres Minut telah menetapkan 7 tersangka pelaku yang menggunduli dan mengarak korban.
Kadis DPPPA Minut kepada tribunmanado.co.id mengatakan, telah memantau langsung kondisi korban.
"Saya bersama tim melakukan pendampingan korban AR, di kediamannya saat ini di Kota Bitung," kata Hanny Tambani.
Lebih lanjut dikatakannya, tim yang turun langsung bersama psikologi untuk melakukan pembinaan dan bimbingan kepada korban.
"Korban saat ini dalam kondisi baik-baik saja, dan sudah lancar berkomunikasi," ucap Kadis.
Selain tim bersama prikologi Kadis sampaikan, juga hadir pendeta untuk membantu korban dalam doa.
"Tadi hadir juga pendeta yang tergabung dalam tim DP3A Minut," tutupnya.
Tersangka Terancam 3 Tahun Penjara
Polisi pun telah menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari dua orang laki-laki, SAW (55) dan PN (42), serta lima perempuan masing-masing berinisial SCW (57), RW (19), TW (23), TR (16), dan QK (14).
Ancaman pidana siap melekat kepada para tersangka.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast menjelaskan Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau pasal 55, 56 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Diketahui Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu dialami oleh seorang anak perempuan berumur 14 tahun.
Dugaan tindak pidana kekerasan terjadi pada Kamis (13/10/2022), sekitar pukul 14.00 WITA.
Siang itu korban masuk ke rumah tersangka SAW dan ditangkap oleh SAW dari arah belakang karena diduga akan melakukan pencurian.
Setelah itu SAW menganiaya korban dengan menggunakan tangan, lalu datang enam tersangka lain yaitu SCW, RW, TW, TR, PN, dan QK.
"Diduga saat itu ketujuh tersangka melakukan kekerasan dengan cara mengikat tangan dan menggunting rambut korban hingga botak,” jelasnya.
Salah satu tersangka kemudian menggantungkan papan kardus di leher korban yang bertuliskan, “kita (nama korban) d papancuri”, yang kurang lebih artinya, “saya (nama korban) si pencuri”.
“Korban lalu diarak di jalan, dengan posisi kedua tangan terikat di belakang, yang ujung talinya dipegang oleh tersangka QK.
Kemudian diikuti dari belakang oleh tersangka RW, TW, dan TR dengan menggunakan sepeda motor.
Kejadian tersebut lalu dihentikan oleh seorang warga perempuan, setelah itu korban diamankan oleh anggota Polri yang melintas di tempat kejadian,” jelasnya.
Dalam pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut, polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, kayu (tumbukan alu), gunting bergagang hitam, gunting bergagang hitam-oranye, alat cukur warna biru tua, alat cukur warna merah muda, kursi plastik warna biru (2 buah), sapu lidi, papan yang digantungkan di leher korban, dan rekaman video kejadian.
"Sedangkan tali rafia yang digunakan untuk mengikat tangan korban masih dalam pencarian,” jelasnya. (fis/ren)
• Belum Ada Sidang Kasus Penyalahgunaan BBM yang Berjalan di Pengadilan Negeri Manado Sulawesi Utara