Penganiayaan di Minsel
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Ranoyapo Minsel Sulawesi Utara
Pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ranoyapo disampaikan Polres Minahasa Selatan (Minsel) lewat Press Conference
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ranoyapo disampaikan Polres Minahasa Selatan (Minsel) lewat Press Conference /Konferensi Pers.
Konferensi pers dilaksanakan di depan gedung Sat Reskrim Polres Minsel, Senin (21/11/2022),
Konferensi Pers saat itu dihadiri oleh Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; Kasi Humas AKP Mulyadi Lontaan, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn dan sejumlah wartawan media biro Minsel.
"Kasus pembunuhan dengan laporan polisi LP/B/35/XI/2022/SPKT/Sektor Ranoyapo/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 17 November 2022.
Waktu kejadian hari Kamis(17/11/2022) sekira pkl. 20.00 wita, TKP di Jalan Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel," ungkap Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK.
Diketahui tersangka berinisial MS alias Micky (32), warga Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel; korban Aldi Lumentut (41) sesama warga Desa Ranoyapo.
Diterangkan Kasat Reskrim, motif tersangka melakukan tindak pidana ini yaitu rasa cemburu atas dugaan istrinya memiliki hubungan perselingkuhan dengan korban.
"Tersangka tersulut emosi karena rasa cemburu, curiga adanya hubungan perselingkuhan istrinya dengan korban," ujar Iptu Lesly.
Kronologis kejadian awalnya tersangka mencari keberadaan korban.
Saat bertemu, terjadi kejar-kejaran, korban terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Menggunakan sebilah parang, tersangka membacok korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban.
Setelah itu tersangka langsung menunju Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakannya tersebut," terang Kasat Reskrim.
Korban sempat dilarikan warga ke RS Cantia Tompasobaru, namun sesampainya di rumah sakit pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara," tutup Kasat Reskrim.
Warga Desa Ranoyapo Minsel Sulawesi Utara Dianiaya hingga Meninggal
Aldi Lumentut, korban peganiayaan hingga meninggal di desa Ranoyapo kecamatan Ranoyapo, Minsel Sulawesi Utara dimakamkan pada hari ini, Jumat (18/11/2022).
Keluarga yang ditinggalkan istri dan orang tua dan kakak beradik serta para kerabat dan sahabat merasakan kesedihan dan duka yang dalam.
Mereka tidak pernah menyangka mengalami peristiwa.
"Kami sangat berduka, hanya bisa bilang tega sekali orang yang melakukan ini terhadap Aldi, memperlakukan dia seperti binatang, keluarga masih belum mampu menerima kejadian ini, hanya bisa menangis," ungkap Yanti adik sepupu Korban.
Yanti juga sampaikan kalau jenazah almarhum Aldi Lumentut akan dimakamkan hari ini juga.
"Sudah harus dimakamkan karena darah masih terus mengalir, jam 2 siang ini acara pemakaman," ujar Yanti.
Almarhum Aldi Lumentut meninggalkan istri Diane Sager dan kedua orang tua Boy Lumentut dan Tresye Mamahit (Ayah dan ibu Almarhum) serta Merlin dan Nevta kakak dan adik Almarhum.
Warga ungkap kronologi kejadian
Kasus penganiayaan hingga meninggal kembali terjadi di desa Ranoyapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dari informasi yang dirangkum Tribun Manado, Kejadian pada hari, Kamis (17/11/2022) sekira pukul 20.00 Wita.
Aldi Lumentut warga jaga 1 desa Ranoyapo meninggal ditempat dengan sejumlah luka sabetan barang tajam di bagian tangan, wajah dan kepala.
Dugaan sementara korban dianiaya sampai meninggal oleh MS yang saat ini sudah di amankan polisi di Polsek Ranoyapo.
Kasat Reskrim Polres Minsel Lesly D Lihawa, SH. M. Kn, saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut via WA menyampaikan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
"Nanti saja, masih melakukan riksa," tulis kasat Lesly.
Tentang Minsel
Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI.
Total luas Kabupaten yang beribukotakan Amurang ini yakni 1.456,46 km2.
Jarak dari Amurang Ibukota Minsel ke Manado, Ibu Kota Sulawesi Utara 66,7 kilometer atau 1 jam 59 menit ditempuh dengan kendaraan.
Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.
Saat ini Kabupaten Minsel dipimpin Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang.(Isak)
Baca juga: Piala Dunia 2022: Senegal 0 vs 2 Belanda, Cody Gakpo dan Davy Klaassen Menangkan The Oranje
Baca juga: Kesaksian Agus Warga Terdampak Gempa Cianjur: Saya Langsung Lemes, Nggak Bisa Ngomong Apa