Pencurian di Manado
2 Hal yang Terungkap dari Penangkapan Pelaku Pencurian di GPI Manado Sulawesi Utara
Beriku Dua Hal yang Terungkap dari Penangkapan Pelaku Pencurian di GPI Manado Sulawesi Utara.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada dua hal yang terungkap dari penangkapan pelaku pencurian di perumahan Griya Paniki Indah ( GPI ), Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.
Aksi pencurian pelaku dilakukan pada Sabtu 19 November 2022.
Pelaku dalam kasus ini diketahui berinisial JG (37).
• Nasib Pilu Lee Seung Gi Tak Dibayar Hook Entertainment Selama 18 Tahun, Ini Profil dan Instagramnya
Ia diketahui adalah warga Halmahera Selatan, Maluku Utara.
JG sudah lama tinggal di Kabupaten Minahasa Utara.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada awak media Selasa 22 November 2022.
Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Polresta Manado.
Ia kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Manado.
Ada dua hal yang terungkap dari penangkapan terhadap JG.
• BPJS Kotamobagu Serahkan Santunan Jaminan Kematian ke Warga Bolsel di Festival Maleo dan Desa Expo
1. Beraksi saat rumah sedang kosong
Berdasarkan penuturan Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, pelaku beraksi saat subuh.
"Di waktu rumah sedang kosong," ujar Sugeng Wahyudi Santoso.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian menggasak satu buah berangkas.
2. Keterangan pelaku berbeda dengan korban soal jumlah uang
Keterangan pelaku soal jumlah uang di dalam berangkas berbeda dengan keterangan korban.
Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan jika menurut penuturan korban, uang dalam berangkas berjumlah Rp 10 juta.
Namun dari pengakuan pelaku, ia hanya mendapatkan uang Rp 3 juta dari dalam berangkas tersebut.
"Memang ada perbedaan soal angka uang di dalam berangkas. Karen menurut pelaku uang yang ada dalam berangkas hanya Rp 3 juta," tegas dia. (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)
• Polresta Manado Dikabarkan Periksa Sejumlah Petinggi Sulut United, Ada 3 Orang yang Diperiksa