Ridwan Soplanit Sebut Jumlah Peluru yang Bersarang di Tubuh Brigadir J Ada 7, Temukan 10 Selongsong
Kesaksian tentang kondisi jenazah Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, disampaikan oleh AKBP Ridwan Soplanit.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kali ini agendanya masih mendengarkan keterangan saksi.
Satu di antara saksi yang dihadirkan adalah AKBP Ridwan Soplanit.
Baca juga: Sosok AKBP Ridwan Soplanit, Polisi yang Pertama ke TKP Brigadir J, Ternyata Pernah Ungkap Kasus ini

Saat kejadian dialah yang melakukan olah TKP lantaran masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat persidangan tersebut ia membeberkan apa yang dia temukan di TKP.
bahkan keterangannya diluar dugaan, sedikit berbeda dengan keterangan beberapa saksi sebelumnya.
Khususnya soal jumlah peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J.
Baca juga: Rosti Simanjuntak Curahkan Kesedihan di Hari Ulang Tahun Brigadir J, Peluk Pusara Sambil Menangis
Kesaksian tentang kondisi jenazah Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, disampaikan oleh AKBP Ridwan Soplanit.
AKBP Ridwan Soplanit mengatakan ada 10 selongsong peluru di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari 10 selongsong itu, 7 di antaranya bersarang di jasad Yoshua.
Hal itu disampaikan oleh Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kuat Maruf Lihat Gerak-gerik Brigadir J Mencurigakan, Pelecehan Seksual Hanya PC yang Tahu
Ridwan adalah pihak yang melakukan olah TKP atas permintaan Ferdy Sambo setelah peristiwa nahas itu terjadi.
Pada awalnya, hakim bertanya mengenai barang bukti apa saja yang didapatkan Ridwan bersama tim saat melakukan olah TKP.
Ridwan menyebut, mendapati adanya selongsong peluru.
"Tadi waktu olah TKP kan ada barbuk (barang bukti) ada selongsongan peluru itu coba ditegaskan itu bungkus peluru atau apa?" tanya hakim dalam ruang sidang, Senin (21/11/2022).