Kabar Artis
Gaya Modis Nikita Mirzani Saat Hadiri Sidang Pembacaan Eksepsi Jadi Sorotan
Nikita Mirzani tampil modis saat menghadiri sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Penulis: Yeshinta Sumampouw | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nikita Mirzani hari ini menjalani sidang kedua kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar pada Senin (21/11/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang telah dibacakan pada sidang pekan lalu.
Penampilan Nikita Mirzani menjadi sorotan.
Tampak Nikita Mirzani bergaya modis dengan kombinasi pakaian warna cokelat dan hitam.
Dilaporkan TribunBanten.com, Nikita Mirzani keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang dikawal Kejaksaan Negeri Serang menuju mobil tahanan dari kejaksaan berwarna hijau.
Mantan istri Dipo Latief tersebut tampil mencuri perhatian.
Nikita Mirzani tampak memakai pakaian berwarna hitam dibalut outer berwarna coklat dan rompi tahanan merah.
Selain itu, Nikita Mirzani juga mengenakan celana kulot berwarna coklat yang juga berwarna senada dengan kacamata.
Melengkapi penampilannya, mantan istri Sajad Ukra tersebut memakai bandana atau headband yang motifnya sama seperti yang dipakai pada sidang sebelumnya.

Sementara di leher Nikita Mirzani terlihat ada rantai mirip kalung berwarna silver.
Begitu keluar penjara, banyak pengujung yang turut menyapa Nikita Mirzani.
Tidak ada satu patah kata keluar dari mulut Nikita Mirzani. Dia hanya tersenyum kepada para pengujung.
"Nikita..Nikitaa.. udah keburu masuk mobil," teriak salah seorang pengujung.
Sebelumnya, pada sidang Senin (14/11/2022)Nikita Mirzani tampak mengenakan outfit monochromatic yakni perpaduan kemeja slim fit berwarna putih dan slim fit cutbray pants hitam.
Ia pun tampak memakai heels dan menyempurnakan tampilan dalam sidang perdananya dengan memakai headband dan kaca mata.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Optimis
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkap telah menyusun eksepsi untuk membantah dakwaan jaksa.
Fahmi Bachmid mengaku sangat yakin dan optimis nota pembelaan akan diterima.
"Saya sangat yakin dgn eksepsi saya. Karena jaksa saja mengakui bahwa yg dilakukan oleh niki itu tidak untuk pelapor. Niki hanya memposting tulisan, niki hanya menyatakan menghimbau kepada polisi. Dan itu ada dalam berkas perkara bahwa itu ada laporan di polsek memang benar ada laporan kejadiannya," ujar Fahmi Bachmid.
"Eksepsinya banyak. Yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu," tambah Fahmi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani Tertawa Dengar Dakwaan JPU
Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Usai sidang, Nikita Mirzani mengaku tertawa usai mendengar dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Nikita Mirzani mengatakan, dirinya bingung lantaran tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang yang melaporkannya.
"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," kata mantan istri Dipo Latief tersebut.
Isi Dakwaan Terhadap Nikita Mirzani
JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal berlapis.
Dakwaan dibacakan oleh tiga JPU, yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko secara bergantian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," ucap Slamet.
Pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa, yaitu Nikita Mirzani, diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik;
Adapun dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
(Tribunmanado.co.id/Tribun Banten.com/Desi Purnamasari/Kompas.com/Reza Kurnia Darmawan)
Baca Berita Tribun Manado disini:
https://bit.ly/3BBEaKU