Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pengurus Pusat Matakin Tanggapi Pernyataan Kapolres Bogor Soal Viral Mayat Hidup Lagi

Pengurus Pusat Matakin memberi tanggapan bagi kasus mayat hidup kembali yang viral di media sosial. Pengurus Matakin menyayangkan pernyataan polisi.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat Majelis Tinggi Agama Konghucu (Matakin), Sofyan Jimmy Yosadi. 

Yang diambil keterangan pun sopir ambulance yang membawanya ke rumah sakit. 

"Dari keterangan sopir tersebut, katanya istri Ws Urip Saputra mengeluh soal tagihan hutang yang banyak," kata Sofyan. 

Namun, belum ada pernyataan dari Ws Urip bahkan klarifikasi dari istrinya karena masih dalam perawatan dan keduanya belum bisa diambil keterangan. 

"Kenapa sudah disimpulkan tindakan Wenshi Urip untuk menghindari hutang? Adakan korelasinya? Tidak jelas atau belum jelas apakah dia berhutang dan kalau berhutang kepada siapa? Apakah ada debt collector yang menekannya ? Semua belum jelas," katanya menyesalkan. 

Yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah benar keterangan sopir tersebut? 

Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 19 November 2022, Gemini Berkembang Pesat, Sagitarius Kontrol Diri

Baca juga: Alireza Faghani, Mantan Wasit Liga 1 Indonesia Jadi Pengadil Pertandingan di Piala Dunia 2022 Qatar

Ia heran kenapa sudah diberitakan Ws Urip Saputra yang dinyatakan meninggal dunia kemudian bernapas lagi saat dalam peti jenazah dianggap tindakan “pura-pura meninggal” agar terhindar dari tagihan debt collector? 

Menurut Sofyan, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam hukum pidana, seolah terkalahkan oleh cepat viralnya berita. 

Apa yang terjadi adalah trial by the press atau peradilan oleh pers.

Bahkan lebih jauh lagi peradilan oleh media sosial.

Pemberitaan yang viral tersebut dianggap benar dan dikutip kemudian disebarkan. 

Kemudian, dalam pernyataan pihak kepolisian yang dikutip media, Ws Urip bisa dipidana akibat perbuatannya. 

Jika benar Ws Urip melakukan tindakan khilaf dan salah karena merasa tertekan, seolah tidak ada solusi bagi masalah dan pergumulannya. 

"Siapakah yang dirugikan akibat perbuatannya? Adakah masyarakat yang dirugikan oleh tindakannya? Kalau ada, masyarakat yang mana?" kata Sofyan Yosadi.

Ws Urip bisa dipidana lantaran ia dan keluarga tidak bisa menunjukkan dokumen surat kematian dari pihak rumah sakit. 

Apakah tindakan tersebut dapat dipidana karena Ws Urip memalsukan peristiwa kematiannya dengan berpura-pura meninggal.

Foto Istimewa Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat Majelis Tinggi
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat Majelis Tinggi Agama Konghucu (Matakin), Sofyan Jimmy Yosadi.
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved