Kotamobagu Sulawesi Utara
Pemkot Kotamobagu Sulawesi Utara Uji Publik Ranperda Perizinan Berusaha
Pemkot Kotamobagu melakukan uji publik Ranperda tentang Perizinan Berusaha. Para pengusaha di Kotamobagu dilibatkan dalam uji publik tersebut.
Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, didampingi Kadis DPMPTSP, Aldjufri Ngandu, dan Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugerah Begie CH Gobel, membuka kegiatan uji publik Ranperda tentang Perizinan Berusaha.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kafe Triston Motoboi Kecil, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu (16/11/2022).
Kegiatan diikuti oleh para pelaku usaha dan sejumlah OPD di Kotamobagu.
Sofyan Mokoginta menjelaskan, Ranperda tentang Perizinan Berusaha dibentuk oleh kepala daerah bersama dengan DPRD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“ranperda ini selanjutnya ditetapkan menjadi Perda yang tentunya melalui tahapan-tahapan termasuk uji publik ini,”ujarnya.
Sofyan Mokoginta mengatakan, sebagai amanat Undang-Undang, Ranperda tentang Perizinan Berusaha harus dilakukan uji publik yang melibatkan para pelaku usaha.
Baca juga: Sosok Sandy Walsh, Resmi Jadi Warga Indonesia, Diharapkan Bisa Perkuat Timnas di Piala AFF 2022
Baca juga: BREAKING NEWS Banjir di Pakowa Manado Sulawesi Utara, Warga: Cepat Sekali Airnya
“Uji publik ini dalam rangka bagaimana kita melihat bersama isi dari ranperda ini dan meminta masukan dari pada stakeholder, dalam rangka perbaikan draf rancangan peraturan daerah, yang akan ditetapkan sebagai produk hukum daerah,” terangnya.
Lanjutnya, uji publik Ranperda tentang Perizinan Berusaha menjadi perda ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan investor.
“Sebab, pemerintah menjamin pelayanan perizinan yang akuntabel, cepat, efisien, menjadi tuntutan di era moderen saat ini, atau menjamin kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan perizinan berusaha,” ungkpanya.(*)