Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Mahasiswa Keperawatan UMS Tewas, Tabrakan Beruntun 4 Kendaraan dan Gerobak Es

Terjadi kecelakaan maut di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah pada hari ini Kamis pagi.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Polisi mengevakuasi motor Honda Scoopy merah korban kecelakaan karambol di Jalan Slamet Riyadi Solo, Senin (17/11/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah pada hari ini Kamis pagi.

Kecelakaan itu melibatkan 4 kendaraan terdiri dari mobil dan motor yang mengalami kecelakaan beruntun.

Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan seorang mahasiswa keperawatan UMS tewas.

Baca juga: Gempa Guncang Banten Malam Ini Kamis 17 November 2022, Info BMKG Magnitudonya

Baca juga: Kecelakaan Maut, Satu Orang Tewas, Pikap Rombongan Pesta Terjun ke Jurang

Baca juga: Kecelakaan Maut, Dua Remaja 14 Tahun Tewas, Korban Jatuh Masuk Kolong lalu Terlindas Truk LPG

Sebuah mobil Toyota Innova menghantam Honda Scoopy dan gerobak es sampai ringsek tak berbentuk di Jalan Slamet Riyadi Solo, Kamis (17/11/2022).
Sebuah mobil Toyota Innova menghantam Honda Scoopy dan gerobak es sampai ringsek tak berbentuk di Jalan Slamet Riyadi Solo, Kamis (17/11/2022). (TribunSolo.com/Istimewa)

Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan karambol di jalan Slamet Riyadi yang menewaskan mahasiswa UMS, Kamis (17/11/2022).

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agus Santoso menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Kamis (17/11/2022).

Kecelakaan ini menewaskan mahasiswa UMS, EAS (18).

Ia mengembuskan nafas terakhir di RS Kasih Ibu pada pukul 12.00 WIB lantaran menderita luka dalam dan patah tulang hampir di sekujur tubuhnya.

"Proses sekarang baru penanganan TKP.

Cek identitas korban, korban diperiksa, kumpulkan keterangan.

Lidik selesai kita gelar perkara.

Setelah gelar perkara kalau memang ada unsur kelalaian nanti bisa dinaikkan ke sidik," jelasnya.

Menurutnya, penegakan hukum merupakan langkah terakhir jika tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.

Kepolisian mendorong dapat dilakukan restorative justice.

"Sekarang penegakan hukum itu alternatif terakhir.

Nanti kita kumpulkan barang bukti kita cek saksi-saksi seperti apa prosesnya belum tahu," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved