Kabar Doni Salmanan Terdakwa Kasus Penipuan Platfrom Investasi Quotex, Dituntut 13 Tahun Penjara
Setelah cukup lama kabarnya tak lagi deres beredar, kini kabar terbaru soal tuntutan yang harus dihadapi Doni Salmanan.
"Kalau terkait eksepsi kuasa hukum jelas Jaksa menolak karena keberatan penasihat hukum, banyak yang masuk pokok materi perkara," ujarnya.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menjelaskan, terkait tanggapan JPU terhadap eksepsi, itu sudah jelas tadi diuraikan.
"Terkait alasan-alasan kami masukkan eksepsi ke pokok perkara. Nah makanya, kan jelas, saya meminta untuk yang dalam hal ini dinyatakan sebagai korban mohon untuk dihadirkan dalam persidangan biar lebih mudah diuraikan," kata dia.
Ikbar mengatakan, sebagaimana tadi tanggapan dari JPU kalau pihaknya, lebih tertarik untuk mengurai para korban dalam persidangan.
"Cuman yang perlu digaris bawahi, saya cuman mengingatkan terhadap para korban tersebut, untuk berhati-hati berketerangan di bawah sumpah, ada sanksi hukum," ucapnya.
Doni Salmanan mengaku sudah merasa lebih baik, terkait penyakit lambung yang dideritanya. Walau demikian ia belum bisa menghadiri sidang secara langsung.
Seperti sidang pertama dan keduanya, Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring, dan ia berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. (Tribun Sumsel)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com