Kriminal
Ingat Mas Bechi? Terdakwa Kasus Asusila Dulu Dituntut 16 Tahun Penjara, Hukumannya Kini Lebih Ringan
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi merupakan terdakwa kasus asusila di pondok pesantren di Jombang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Mas Bechi?
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi merupakan terdakwa kasus asusila di pondok pesantren di Jombang.
Mas Bechi kini divonis tujuh tahun penjara.
Baca juga: UMP Sulut Tertinggi Ketiga di Indonesia, Tahun 2023 Dipastikan Naik
Baca juga: Profil Cewek Manado Sisilya Nusah, ARMY Sejati, Ungkap Kecemasan Jungkook Tampil di Piala Dunia 2022
Mas Bechi terbukti sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
Sebelumnya Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dengan adanya putusan ini maka lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara.
Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan pada 18 Juli 2022 lalu, Kepala Kejati Jatim yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati menegaskan Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, Mas Bechi juga didakwa dengan pasal 289 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara serta pasal 294 juncto pasal 65 KUHP pidana tahun penjara.
“Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara,” ujarnya dikutip dari Surya.co.id.
Sementara pada saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan 10 Oktober 2022 lalu, Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara.
Mia Amiati mengungkapkan, terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara menurut pasal 285 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Lalu ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai pasal 65 ayat 1 dengan empat tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
“Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun maka ditambah satu per tiga dari pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan,” tuturnya.
Briptu IS Ancam dan Aniaya Istri Atasan, Keluarga Curiga Usai Korban Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Malang Nasib Bayi Usia 4 Bulan Ini, Dibunuh Paman Sendiri, Korban Dianiaya Dibanting di Lantai |
![]() |
---|
Sosok Apin Bak Kom, Bos Judi Online Terbesar yang Jadi Buron Nasional, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sepekan, 3 Kasus Penikaman di Manado Sulawesi Utara, 2 Korban Meninggal |
![]() |
---|
Ternyata Pacar Nekat Mutilasi Siswi SMA di Bantaeng karena Hal Ini, Berikut Fakta-faktanya |
![]() |
---|