Kotamobagu Sulawesi Utara
Kasus Pencurian HP di Kantor Kelurahan Kotamobagu Berakhir Damai
Seorang lelaki di Kotamobagu mencuri handphone di kantor kelurahan. Sudah setengah tahun berjalan, kasus tersebut berakhir damai.
Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu menangkap pria paruh baya yang diduga pelaku pencurian satu unit handphone Realme C15 di Kantor Kelurahan Kotamobagu, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat tanggal 8 April 2022.
Saat itu korban sedang mengisi daya handphone di Kantor Kelurahan Kotamobagu.
Tak lama, datang pelaku tanpa diketahui korban, diduga mengambil HP Realme C15 milik korban.
Atas kejadian ini, korbanpun melapor ke Polres Kotamobagu.
Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Kotamobagu, pada Sabtu (11/11/2022), keberadaan HP dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban ditemukan di tangan seorang lelaki RP alias Rid, warga Kelurahan Gogagoman.
Baca juga: Cabor Tenis Meja Porprov Sulut 2022 Dimulai, Bitung dan Bolmut Tampil Garang di Nomor Beregu Putra
Baca juga: Profil Lautaro Martinez, Striker Timnas Argentina di Piala Dunia 2022, Jagoannya Inter Milan
Setelah dilakukan pengembangan, terungkap tersangka yang diduga mencuri, yaitu lelaki berinisial DM alias Der (88), warga Keluragan Gogagoman.
Tersangka DM bersama barang bukti HP Realme C15 serta charger langsung diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat tersangka diamankan, korban langsung mendatangi Mapolres Kotamobagu untuk melihat HP yang hilang sejak bulan April tersebut.

Korban atau pelapor pun memilih memaafkan pelaku.
Sesuai kesepakatan kedua belah pihak, kasus ini diselesaikan dengan restorative justice.
Korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Sat Reskrim Polres Kotamobagu karena HP miliknya telah ditemukan masih dalam keadaan utuh.
Baca juga: Lionel Messi Pilih 3 Negara Kandidat Juara Piala Dunia 2022, Jagokan Rival dan Jawara Bertahan
Baca juga: Daftar Nama 36 Wasit Piala Dunia 2022 Qatar, Ada Tiga Wasit Wanita
Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwi Adnyana, membenarkan kasus pencurian HP ini diselesaikan melalui keadilan restoratif, Selasa (15/11/2022).
“Korban tidak lagi merasa keberatan dan kasus ini telah diselesaikan secara restorative justice, dan korban mendapatkan kembali HP miliknya,” ujar Iptu I Dewa Dwi Adnyana.(*)